Pengacara Tom Lembong: Temuan BPK Buktikan Negara Tak Rugi!
Co.id Semoga semua mimpi indah terwujud. Pada Edisi Ini aku mau berbagi cerita seputar nasional yang inspiratif. Informasi Terkait nasional Pengacara Tom Lembong Temuan BPK Buktikan Negara Tak Rugi Mari kita bahas tuntas hingga bagian penutup tulisan.
Table of Contents
Pihak kuasa hukum mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong, menyampaikan pandangannya mengenai kerugian negara dalam konteks kasus dugaan korupsi impor gula yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Agung. Ari Yusuf Amir, selaku kuasa hukum, mengemukakan bahwa hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebaiknya ditinjau ulang karena ia meyakini temuan tersebut hanya menggambarkan kesalahan administratif dan perlu adanya tindakan perbaikan untuk mengingatkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri serta Direktur Impor.
Menurut Ari, pernyataan tentang kerugian negara perlu dianalisis lebih dalam, terutama terkait dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengharuskan penjelasan yang jelas dan terbatas mengenai kerugian yang dimaksud. Ia menegaskan bahwa sampai saat ini, hasil audit BPK yang telah mereka kaji tidak menunjukkan adanya kerugian negara dalam keputusan yang diambil oleh Tom Lembong.
Pada konferensi pers yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 5 November 2024, Ari mempertanyakan sumber angka kerugian sebesar Rp 400 miliar yang tersebar di media. Ia mengungkapkan kebingungan apakah kerugian negara yang disebutkan adalah berdasarkan dugaan semata atau bukti yang nyata. Ia menegaskan, untuk penuntutan korupsi seharusnya tidak hanya diacu pada potensi kerugian, namun memerlukan bukti yang menunjukkan kerugian yang sudah terjadi.
Tom Lembong sendiri dijerat dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait kerugian negara. Di sisi lain, Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa tim penyidik telah mengumpulkan cukup bukti untuk mendukung klaim adanya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara. Kasus ini melibatkan isu tentang keputusan yang ditandatangani oleh Tom Lembong, yang memungkinkan delapan perusahaan swasta untuk melakukan impor gula kristal mentah, yang seharusnya tidak diperbolehkan.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan pengacara tom lembong temuan bpk buktikan negara tak rugi dalam nasional ini sampai akhir Terima kasih telah membaca hingga bagian akhir kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. bagikan ke teman-temanmu. Terima kasih telah meluangkan waktu
✦ Tanya AI