• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

“Penundaan Pengumuman UMP 2025: Pengusaha Caution Agar Tidak Terjebak dalam Politisi”

img

Co.id Selamat datang di blog saya yang penuh informasi terkini. Pada Blog Ini saya ingin berbagi pandangan tentang internasional yang menarik. Artikel Yang Fokus Pada internasional Penundaan Pengumuman UMP 2025 Pengusaha Caution Agar Tidak Terjebak dalam Politisi Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.

    Table of Contents

Pemerintah hingga saat ini belum mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025. Penundaan ini diperkirakan berkaitan dengan upaya pemerintah untuk menyesuaikan kebijakan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian permohonan Partai Buruh terkait judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2023 mengenai Cipta Kerja.

Menurut informasi terbaru, pada Jumat, 22 November 2024, pengumuman UMP seharusnya dilakukan paling lambat pada 21 November setiap tahunnya, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023. Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah memastikan bahwa penetapan UMP untuk tahun 2025 akan mengalami penundaan.

Bob, salah satu perwakilan pengusaha, menyatakan bahwa mereka masih menunggu keputusan resmi dari Kemnaker mengenai formula dan angka yang akan digunakan untuk menentukan UMP 2025. Dalam ketentuan PP yang ada, jika tanggal pengumuman jatuh pada hari libur atau akhir pekan, seharusnya pengumuman dimajukan sehari sebelumnya.

Di sisi lain, penting untuk dicatat bahwa sesuai dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, UMP tahun berikutnya wajib diumumkan paling lambat pada 21 November, sementara untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) akan diumumkan paling lambat pada 30 November. Namun, hingga tenggat waktu berlalu, pemerintah belum mengeluarkan pernyataan resmi terkait penetapan UMP untuk tahun depan.

Dalam konteks ini, ada keprihatinan yang diungkapkan mengenai pengupahan agar tidak dipolitisasi, mengingat pentingnya isu tersebut bagi kesejahteraan pekerja dan stabilitas ekonomi. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah perlu mempertimbangkan dengan seksama keputusan yang diambil dalam merespons tuntutan yang ada di masyarakat.

Itulah ulasan tuntas seputar penundaan pengumuman ump 2025 pengusaha caution agar tidak terjebak dalam politisi yang saya sampaikan dalam internasional Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca pertahankan motivasi dan pola hidup sehat. Jika kamu merasa terinspirasi lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads