• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Perubahan Besar dalam Aturan PHK! Pengusaha Wajib Simak Pasca Putusan MK!

img

Co.id Hai semoga hatimu selalu tenang. Pada Hari Ini saya ingin berbagi tentang internasional yang bermanfaat. Penjelasan Artikel Tentang internasional Perubahan Besar dalam Aturan PHK Pengusaha Wajib Simak Pasca Putusan MK Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.

    Table of Contents

Mahkamah Konstitusi (MK) telah memberikan keputusan penting terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Putusan ini diambil setelah adanya gugatan uji materi yang diajukan oleh Partai Buruh dan pihak terkait lainnya. MK menyatakan bahwa proses PHK tidak dapat dilakukan secara sembarangan tanpa adanya kesepakatan dalam perundingan bipartit.

Pada intinya, MK menekankan bahwa jika perundingan ini tidak mencapai kesepakatan, maka PHK hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Hal ini diungkapkan dalam putusan yang menyatakan bahwa frasa dalam Pasal 151 ayat (4) yang menyebutkan mekanisme PHK bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Putusan tersebut mengubah bunyi pasal yang menjelaskan langkah-langkah yang harus diambil oleh perusahaan sebelum mengeluarkan keputusan PHK. Dalam Pasal 151 ayat (4), diatur tentang hak pekerja yang diberitahu mengenai pengakhiran hubungan kerja namun menolak keputusan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa MK berupaya melindungi hak-hak pekerja dan memastikan bahwa setiap prosedur dilakukan secara adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kemudian, MK menyatakan bahwa mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial adalah langkah yang harus dilalui sebelum pelaksanaan PHK. Dengan demikian, keputusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat dalam hubungan industrial.

Demikianlah informasi seputar perubahan besar dalam aturan phk pengusaha wajib simak pasca putusan mk yang saya bagikan dalam internasional Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda selalu bersyukur atas kesempatan dan rawat kesehatan emosional. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. lihat juga konten lainnya. Sampai berjumpa.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads