• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Perubahan Tanggal Jatuh Tempo Pajak: Simak Penjelasan Menarik dari DJP!

img

Co.id Hai semoga semua impianmu terwujud. Kini mari kita kupas tuntas sejarah internasional. Informasi Praktis Mengenai internasional Perubahan Tanggal Jatuh Tempo Pajak Simak Penjelasan Menarik dari DJP Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

Jakarta, CNBC Indonesia - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Suryo Utomo, baru-baru ini mengumumkan penjelasan tentang perubahan penting dalam ketentuan jatuh tempo penyetoran pajak. Hal ini sejalan dengan penerapan Sistem Inti Administrasi Perpajakan atau yang dikenal dengan Coretax System. Menurut Pasal 94 Ayat (2) PMK 81/2024, penyetoran pajak harus dilakukan paling lambat pada tanggal 15 bulan berikutnya.

Perubahan ini, yang tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024, bertujuan untuk menyederhanakan proses pencatatan dan memberikan kemudahan bagi para wajib pajak serta pegawai pajak dalam mengingat tanggal penyetoran pajak. Suryo menjelaskan bahwa dengan adanya ketentuan ini, diharapkan para wajib pajak dapat lebih mudah melakukan pencatatan dan mengingat tanggal yang penting tersebut.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Pusat Kementerian Keuangan pada Jumat, 8 November 2024, Suryo menambahkan, Jika ada keterlambatan dalam penyetoran, kami juga dapat memberikan teguran sesuai dengan ketentuan yang berlaku. PMK tersebut menegaskan beberapa jenis pajak yang memiliki jatuh tempo pada tanggal 15, diantaranya adalah Pajak Penghasilan Pasal 22 dan Pajak Pertambahan Nilai, serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas impor. Selain itu, juga termasuk Pajak Penghasilan Pasal 25 bagi Wajib Pajak dengan kriteria tertentu.

Secara keseluruhan, dengan ketentuan baru ini, jatuh tempo penyerahan pajak, yang sebelumnya bisa jatuh pada tanggal 10, 15, atau akhir bulan, kini disederhanakan sehingga lebih mudah diingat, terutama untuk pemotongan PPh yang kini jatuh pada tanggal 15. Sedangkan untuk jenis pajak lainnya seperti PPN, tetap jatuh tempo pada akhir bulan.

Itulah ulasan tuntas seputar perubahan tanggal jatuh tempo pajak simak penjelasan menarik dari djp yang saya sampaikan dalam internasional Terima kasih telah mempercayakan kami sebagai sumber informasi tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Mari kita sebar kebaikan dengan membagikan postingan ini., semoga Anda menikmati artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads