Potensi Kerugian Menggiurkan: Polda Sumsel Ungkap Jaringan Tambang Batu Bara Ilegal Rp 556,8 Miliar!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4976662/original/094879000_1729598852-WhatsApp_Image_2024-10-22_at_17.16.02.jpeg)
Co.id Hai selamat membaca informasi terbaru. Saat Ini aku mau berbagi cerita seputar nasional yang inspiratif. Artikel Ini Menawarkan nasional Potensi Kerugian Menggiurkan Polda Sumsel Ungkap Jaringan Tambang Batu Bara Ilegal Rp 5568 Miliar Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.
Table of Contents
Pada tahun 2010, Indonesia mengesahkan Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berkaitan erat dengan kasus penambangan batu bara ilegal. Dalam sebuah konferensi pers, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengembangkan kasus penambangan ilegal yang dilakukan oleh tersangka Bobi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan keterangan dari Kombes Pol Bagus, TPPU muncul karena tindakan penambangan batu bara secara ilegal yang teridentifikasi. Bobi Candra, bos tambang berusia 33 tahun, ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah melakukan penambangan ilegal selama lima tahun di desa Penyandingan, Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), mempermudah pengembangan kasus ini. Penyidik menyelidiki sejumlah aset, baik tanah maupun bangunan, yang diduga diperoleh Bobi dari hasil tindak pidana pencucian uang. Aset tersebut mencakup rumah, mobil mewah, dan motor sport.
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua puluh tahun dan denda maksimum sebesar sepuluh miliar rupiah. Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta sehabis operasi untuk mengatasi pertambangan ilegal yang dilakukan pada pertengahan Agustus lalu. Sejumlah aset senilai total Rp 13 miliar telah diamankan oleh penyidik, termasuk tiga unit tanah dan bangunan di Muara Enim serta satu di Palembang.
Kerugian negara akibat aksi Bobi diperkirakan mencapai Rp 556,884 miliar. Tindakan ini menunjukkan betapa serius dan berbahayanya praktik penambangan ilegal serta dampaknya terhadap perekonomian dan hukum di Indonesia.
Begitulah potensi kerugian menggiurkan polda sumsel ungkap jaringan tambang batu bara ilegal rp 5568 miliar yang telah saya ulas secara komprehensif dalam nasional Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. jangan lewatkan artikel lain yang bermanfaat di bawah ini.
✦ Tanya AI