Potensi Kerugian Menggiurkan: Polda Sumsel Ungkap Jaringan Tambang Batu Bara Ilegal Rp 556,8 Miliar!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4976662/original/094879000_1729598852-WhatsApp_Image_2024-10-22_at_17.16.02.jpeg)
Co.id Semoga senyummu selalu menghiasi hari hari dan tetap mencari ilmu. Di Titik Ini saya ingin berbagi pandangan tentang nasional yang menarik. Konten Informatif Tentang nasional Potensi Kerugian Menggiurkan Polda Sumsel Ungkap Jaringan Tambang Batu Bara Ilegal Rp 5568 Miliar Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.
Table of Contents
Pada tahun 2010, Indonesia mengesahkan Undang-Undang mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang berkaitan erat dengan kasus penambangan batu bara ilegal. Dalam sebuah konferensi pers, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumsel, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengembangkan kasus penambangan ilegal yang dilakukan oleh tersangka Bobi di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Berdasarkan keterangan dari Kombes Pol Bagus, TPPU muncul karena tindakan penambangan batu bara secara ilegal yang teridentifikasi. Bobi Candra, bos tambang berusia 33 tahun, ditangkap oleh Ditreskrimsus Polda Sumsel setelah melakukan penambangan ilegal selama lima tahun di desa Penyandingan, Muara Enim, Sumatera Selatan.
Kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), mempermudah pengembangan kasus ini. Penyidik menyelidiki sejumlah aset, baik tanah maupun bangunan, yang diduga diperoleh Bobi dari hasil tindak pidana pencucian uang. Aset tersebut mencakup rumah, mobil mewah, dan motor sport.
Berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, pelaku dapat dikenakan hukuman penjara hingga dua puluh tahun dan denda maksimum sebesar sepuluh miliar rupiah. Tersangka ditangkap di sebuah apartemen di Jakarta sehabis operasi untuk mengatasi pertambangan ilegal yang dilakukan pada pertengahan Agustus lalu. Sejumlah aset senilai total Rp 13 miliar telah diamankan oleh penyidik, termasuk tiga unit tanah dan bangunan di Muara Enim serta satu di Palembang.
Kerugian negara akibat aksi Bobi diperkirakan mencapai Rp 556,884 miliar. Tindakan ini menunjukkan betapa serius dan berbahayanya praktik penambangan ilegal serta dampaknya terhadap perekonomian dan hukum di Indonesia.
Demikianlah potensi kerugian menggiurkan polda sumsel ungkap jaringan tambang batu bara ilegal rp 5568 miliar telah saya bahas secara tuntas dalam nasional Selamat menggali informasi lebih lanjut tentang tema ini selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , Bantu sebarkan dengan membagikan ini. Sampai jumpa di artikel selanjutnya
✦ Tanya AI