• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

PTUN Jakarta Menolak Gugatan PDIP: Gibran Tetap Melangkah sebagai Calon Wapres!

img

Co.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Pada Saat Ini aku ingin berbagi informasi menarik mengenai nasional. Ulasan Artikel Seputar nasional PTUN Jakarta Menolak Gugatan PDIP Gibran Tetap Melangkah sebagai Calon Wapres Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.

Pada tanggal 10 Oktober 2024, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta membuat keputusan untuk tidak menerima gugatan yang diajukan oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Gugatan tersebut berhubungan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih.

Majelis hakim, dalam proses pengambilan keputusan, sempat menunda pembacaan hasil hingga mereka dapat mempertimbangkan semua fakta dan argumen dari kedua belah pihak. Setelah berdiskusi, hakim memutuskan bahwa eksistensi gugatan tersebut tidak termasuk dalam kategori perkara yang dapat ditangani oleh PTUN terkait konflik pemilu.

PDI Perjuangan, pada permohonannya, meminta supaya majelis hakim tidak memberikan izin untuk KPU melakukan tindakan administratif yang berkaitan dengan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 sampai masalah ini diselesaikan dan memiliki kekuatan hukum tetap. Namun, PTUN berpendapat bahwa isu yang diusulkan PDIP mengenai sengketa hukum ini tidak bermakna sebagai pelanggaran hukum, melainkan masuk dalam kategori sengketa proses pemilu berdasarkan peraturan yang berlaku.

Kemudian, anggota tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun, menyampaikan informasi bahwa ketua majelis hakim saat itu sedang sakit, sehingga pengambilan keputusan sempat terhambat. Dalam pokok perkara, PTUN mengatakan gugatan yang dilayangkan oleh PDIP tidak diterima dan mengharuskan mereka untuk membayar biaya perkara sebesar Rp342.000.

Putusan ini bukanlah akhir dari segalanya, sebab masih ada kemungkinan bagi pihak-pihak yang tidak puas untuk mengajukan banding. PDIP sebelumnya sudah menyatakan keinginan untuk membatalkan keputusan KPU tersebut, termasuk memerintahkan KPU untuk mencabut pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Dengan keputusan ini, nasib Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden terpilih menjadi jelas, karena gugatan dari PDIP tidak dapat mengganggu posisi mereka di pemilihan yang telah berlangsung. Penting untuk dicatat bahwa sengketa pemilu ini diatur dalam UU Nomor 7 Tahun 2017, menunjukkan betapa kompleksnya masalah hukum yang melibatkan pemilu di Indonesia.

Demikianlah ptun jakarta menolak gugatan pdip gibran tetap melangkah sebagai calon wapres telah saya bahas secara tuntas dalam nasional Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya tetap optimis menghadapi rintangan dan jaga kesehatan lingkungan. Ayo sebar kebaikan dengan membagikan ini kepada orang lain. semoga artikel lainnya juga menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads