Raffi Ahmad dan Gus Miftah Dipercaya Presiden Sebagai Utusan Khusus: Inilah Misi Menarik Mereka!
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4975888/original/066072000_1729571951-Raffi_Ahmad_1.jpg)
Co.id Assalamualaikum semoga kita selalu berbuat baik. Pada Waktu Ini aku mau berbagi tips mengenai nasional yang bermanfaat. Penjelasan Mendalam Tentang nasional Raffi Ahmad dan Gus Miftah Dipercaya Presiden Sebagai Utusan Khusus Inilah Misi Menarik Mereka Tetap fokus dan ikuti pembahasan sampe selesai.
Table of Contents
Menurut Pasal 31, seluruh biaya yang diperlukan untuk menjalankan tugas Utusan Khusus Presiden akan diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, melalui Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet. Selanjutnya, dalam ayat (2) disebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden akan diberhentikan dari jabatan organiknya tanpa kehilangan status mereka.
Pada Pasal 18, dijelaskan bahwa Utusan Khusus Presiden memiliki tugas tertentu yang diinstruksikan langsung oleh Presiden, di luar tugas yang telah ditetapkan dalam struktur organisasi kementerian atau lembaga pemerintah lainnya. Ayat (2) menyatakan bahwa Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden, dan laporan mengenai tugas mereka akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet sesuai dengan ayat (3).
Dalam pelaksanaan tugas, Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan Anggota Kepolisian yang diangkat menjadi Utusan Khusus Presiden memiliki hak untuk mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam ayat (3). Untuk mendukung tugas tersebut, Pasal 26 ayat (1) menyebutkan bahwa setiap Utusan Khusus Presiden dapat dibantu oleh maksimal dua asisten yang juga dapat dibantu oleh dua Pembantu Asisten.
Pasal 20 menggarisbawahi bahwa Pegawai Negeri Sipil serta anggota TNI dan Kepolisian yang bertugas sebagai Utusan Khusus tetap berhak menerima gaji sesuai dengan status mereka. Selain itu, hasil kerja administrasi untuk Utusan Khusus Presiden akan didukung oleh Sekretariat Kabinet, sesuai Pasal 25.
Pada tanggal 22 Oktober 2024, Presiden Prabowo Subianto melantik tujuh orang sebagai Utusan Khusus Presiden di Istana Negara, Jakarta. Di antara mereka adalah Miftah Maulana Habiburrahman, biasa dikenal sebagai Gus Miftah, yang menjabat sebagai Utusan Khusus di bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan. Sementara Raffi Farid Ahmad, dikenal sebagai Raffi Ahmad, diangkat sebagai Utusan Khusus untuk Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.
Pada Pasal 23, ditentukan bahwa masa bakti Utusan Khusus Presiden tidak lebih lama dari masa jabatan Presiden yang bersangkutan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 137 Tahun 2024, Utusan Khusus Presiden memiliki serangkaian tugas dan tanggung jawab yang jelas. Sesuai Pasal 22, hak keuangan dan fasilitas bagi Utusan Khusus akan disetarakan dengan jabatan Menteri.
Pelantikan ini dilakukan sesuai dengan keputusan presiden (Keppres) Nomor 76/M tentang Pengangkatan Utusan Khusus Presiden Republik Indonesia untuk periode 2024-2029. Dalam momen pelantikan tersebut, Raffi Ahmad dan Gus Miftah berada di sisi satu sama lain, menandakan apa yang diharapkan akan menjadi sinergi antara position yang baru mereka emban.
Terima kasih telah mengikuti pembahasan raffi ahmad dan gus miftah dipercaya presiden sebagai utusan khusus inilah misi menarik mereka dalam nasional ini Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, selalu berpikir ke depan dan jaga kesehatan finansial. Jangan lupa untuk membagikan ini kepada sahabatmu. Terima kasih
✦ Tanya AI