• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Menghadapi Tantangan dalam Keputusan Mandiri

img

Co.id Dengan izin Allah semoga kita selalu diberkati. Hari Ini saatnya berbagi wawasan mengenai hukum. Artikel Terkait hukum Menghadapi Tantangan dalam Keputusan Mandiri Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.

Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang KPK, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi. Mereka hanya dapat memberikan rekomendasi ketika ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Dalam konteks ini, Gusrizal, seorang tokoh hukum yang terkemuka, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Kalimantan Selatan.

Lebih jauh lagi, Gusrizal juga memiliki pengalaman sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Jambi, tempat kelahirannya. Ia menyatakan bahwa pelanggaran etik yang berskala kecil sebaiknya cukup dicatat oleh Dewas tanpa perlu dipublikasikan, demi menjaga nama baik institusi antikorupsi.

Baru-baru ini, pada 21 November 2024, Gusrizal terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 melalui Komisi III DPR RI. Memegang gelar Doktor Hukum Perdata dari Universitas Padjajaran, ia juga menyelesaikan pendidikan sarjana dan magisternya di Universitas Andalas.

Pada uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Gusrizal membahas kelemahan yang ada dalam Dewas KPK. Dalam seleksi ini, terdapat sepuluh calon Dewas KPK lainnya, termasuk Wirwazi dan Elly Fariani. Dengan pengalaman puluhan tahun sebagai hakim, reputasi Gusrizal dalam dunia hukum patut diacungi jempol.

Salah satu kasus terkenal yang pernah dia tangani adalah mengenai sumbangan sebesar 900 ribu dolar AS dari mantan Direktur Bank Indonesia, Iwan R. Prawiranata, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi. Pada kesempatan itu, Iwan terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Gusrizal berpendapat bahwa Dewas KPK seharusnya diberi hak langsung untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar etika, sehingga efektivitas pengawasan dapat ditingkatkan dengan dampak yang lebih nyata.

Demikian uraian lengkap mengenai menghadapi tantangan dalam keputusan mandiri dalam hukum yang saya sajikan Terima kasih telah meluangkan waktu untuk membaca tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. cek artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads