• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Rumus Kenaikan Upah Minimum 2025: Ternyata Begini Hasilnya dari PP 51!

img

Co.id Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Pada Blog Ini saya ingin membahas internasional yang sedang trending. Artikel Ini Membahas internasional Rumus Kenaikan Upah Minimum 2025 Ternyata Begini Hasilnya dari PP 51 Dapatkan wawasan full dengan membaca hingga akhir.

    Table of Contents

Di Jakarta, Nurjaman, yang menjabat sebagai etua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta, mengungkapkan bahwa diskusi mengenai upah sudah dilakukan beberapa kali sejak Maret 2024. Hal ini seiring dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar permohonan terkait pengujian Undang-Undang Nomor 6/2023. UU ini berkaitan dengan penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 mengenai Cipta Kerja.

Menurutnya, pada 10 November 2023, Peraturan Pemerintah (PP) No 51/2023 mulai diberlakukan, yang merupakan perubahan atas PP No 36/2021 tentang Pengupahan. Saat ini, semua pihak sedang menunggu informasi lebih lanjut mengenai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang baru yang akan mengatur penetapan UMP untuk tahun 2025. Subchan Gatot, Ketua Komite Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia, menyampaikan bahwa Dewan Pengupahan Nasional telah melakukan sidang mulai dari akhir pekan hingga hari Senin.

Ia menambahkan, perwakilan dari pengusaha, serikat pekerja, dan pemerintah hadir dalam sidang ini. Fokus utama adalah untuk menyepakati upah minimum, dengan harapan peningkatan dapat dibatasi maksimal hingga 3,5%. Usulan tersebut ditujukan untuk memperhatikan pekerja dengan pengalaman di atas satu tahun, yang merupakan mayoritas dalam tenaga kerja saat ini. Nurjaman pun menantikan perkembangan terbaru mengenai Permenaker yang tengah dibahas di level pemerintahan.

Selain itu, PP baru ini akan menjadi poin penting dalam menentukan UMP dan UMK untuk tahun 2024. Rapat Dewan Pengupahan akan diadakan kembali dalam waktu dekat, termasuk pertemuan oleh Menteri yang direncanakan pada hari Minggu untuk mendiskusikan topik ini lebih lanjut. Sejak 7 November 2024, pembahasan mengenai kenaikan upah minimum tahun 2025 mulai aktif dilakukan, dengan agenda mendengarkan laporan tentang pertumbuhan ekonomi DKI Jakarta dan kondisi ekonomi nasional yang diungkapkan oleh BPS.

Dari analisis yang dilakukan oleh CNBC Indonesia, diperkirakan bahwa kenaikan upah minimum tahun 2025 akan berada di kisaran 2,7% hingga 7,65%. Namun, belum ada kesepakatan antara pihak pengusaha dan buruh mengenai aturan yang akan digunakan untuk menentukan kenaikan tersebut. Meskipun sudah dilakukan beberapa pertemuan, belum ada sidang formal yang dicapai. Rapat selanjutnya diharapkan dapat dilakukan segera agar ada kemajuan dalam pembahasan ini.

Pertumbuhan Ekonomi Indonesia pada Kuartal III-2024 tercatat sebesar 4,95%. Hal ini menjadi acuan usulan pembagian nilai alpha berdasarkan jenis industri yang diajukan oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli. Namun, serikat buruh menolak usulan tersebut, menuntut agar satu formula seragam diterapkan di seluruh sektor industri dengan nilai alpha yang konsisten antara 1,0 hingga 1,2, tanpa terkecuali.

Sekian penjelasan detail tentang rumus kenaikan upah minimum 2025 ternyata begini hasilnya dari pp 51 yang saya tuangkan dalam internasional Terima kasih atas perhatian dan waktu yang telah Anda berikan, tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. bagikan ke teman-temanmu. Terima kasih atas kunjungan Anda

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads