• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Serunya Ngamen di Jogja, Tapi Jangan Di Titik Nol KM Ya!

img

Co.id Semoga semua mimpi indah terwujud. Pada Detik Ini saya mau menjelaskan berbagai aspek dari ekonomi. Informasi Relevan Mengenai ekonomi Serunya Ngamen di Jogja Tapi Jangan Di Titik Nol KM Ya Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

    Table of Contents

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Perundang-undangan Satpol PP Kota Jogja, Dodi Kurnianto, menegaskan bahwa beberapa aktivitas yang berlangsung di trotoar telah melanggar Perda Kota Jogja Nomor 7 tahun 2024. Perda tersebut mengatur tentang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat.

Kemarin, satu orang telah diamankan di Jalan Mangkubumi, dan kami memberikan teguran lisan untuk menghentikan aktivitas tersebut, terang Dodi. Penertiban berlangsung pada hari Minggu, 3 November, saat pihak Satpol PP menindak satu individu di kawasan Cokrodinatan.

Dodi menjelaskan bahwa penertiban dilakukan karena aktivitas tersebut mengganggu fungsi trotoar. Dua hari sebelumnya kami sudah merencanakan penertiban, namun kondisi cuaca yang tidak mendukung menyebabkan kami menunda kegiatan tersebut, tambahnya, saat dihubungi pada Senin, 4 November.

Di sisi lain, Dodi menyebutkan bahwa tindakan hanya berupa teguran keras untuk individu yang ditertibkan. Video yang diunggah di akun Instagram @wonderfuljogja pada 2 November menunjukkan sekelompok orang beraktivitas bermusik sambil menghadap ke handphone.

Apabila individu yang sama mengulangi kesalahan ini, mereka berpotensi terkena sanksi yustisi. Data dari KTP menunjukkan bahwa pelaku berasal dari Palembang. Sesuai dengan Pasal 13 ayat 1 huruf (i), penggunaan trotoar yang tidak sesuai dengan fungsinya bisa mengganggu hak pejalan kaki.

Dodi menambahkan bahwa tindakan penertiban juga berakar dari patroli yang dilakukan di media sosial. Ia menyebut fenomena ngamen online ini baru muncul dalam beberapa waktu terakhir. Kegiatan ini tidak hanya ditemukan di Titik Nol, tetapi juga muncul di trotoar Mangkubumi, ujarnya.

Menurut Dodi, dalam kurun waktu kurang lebih 3-4 hari terakhir, mereka mendapatkan informasi tentang aktivitas ini melalui TikTok, yang kemudian memicu penertiban segera. Selama patroli, kami tidak melihat aktivitas ini sebelum muncul di media sosial, tutupnya.

Itulah pembahasan lengkap seputar serunya ngamen di jogja tapi jangan di titik nol km ya yang saya tuangkan dalam ekonomi Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Silakan share ke orang-orang di sekitarmu. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads