• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Setelah Putusan MK, Pengusaha Desak UMP 2025 Tetap Berdasar PP 51!

img

Co.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Kini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai internasional. Ringkasan Informasi Seputar internasional Setelah Putusan MK Pengusaha Desak UMP 2025 Tetap Berdasar PP 51 Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.

    Table of Contents

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menyatakan bahwa Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 yang terdapat dalam Lampiran Undang-Undang Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945. Selain itu, pasal tersebut dianggap tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat, kecuali jika diartikan sebagai penghasilan yang mencukupi untuk kebutuhan hidup para pekerja atau buruh dan keluarganya. Penghidupan layak tersebut mencakup makanan, minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, serta jaminan hari tua.

Dalam hal ini, MK telah mengabulkan sebagian besar permohonan uji materiil terkait Undang-Undang Nomor 6/2023, yang berhubungan dengan Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. MK mengarahkan agar pemerintah segera menyusun undang-undang ketenagakerjaan yang baru untuk memperbaiki keadaan tersebut.

Di Jakarta, pengusaha menginginkan bahwa penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 dapat tetap merujuk pada Peraturan Pemerintah No 51/2023 yang diubah pada 10 November 2023. Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan K3 Apindo DKI Jakarta, Nurjaman, menegaskan bahwa meskipun keputusan MK sudah ada, pengusaha berharap agar penentuan UMP tahun 2025 tetap mengikuti penetapan sebelumnya.

Di sisi lain, UMP DKI Jakarta untuk tahun 2024 telah ditingkatkan sebesar 3,6%, atau setara dengan kenaikan Rp165.583, sehingga menjadi Rp5.067.381. Di daerah lain seperti Maluku Utara dan DI Yogyakarta, UMP masing-masing meningkat sebesar 7,50% dan 7,27%. Berdasarkan Pasal 28A PP No 51/2023, keputusan mengenai UMP harus ditetapkan melalui Keputusan Gubernur dan diumumkan paling lambat pada 21 November setiap tahun.

Dari keputusan perkara Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh sejumlah serikat pekerja dan individu, salah satu poin krusial yang disoroti adalah terkait penetapan upah minimum pekerja. Nurjaman berpendapat bahwa dalam konteks investasi dan pertumbuhan ekonomi, penetapan upah minimum adalah hal yang penting. Formula perhitungan UMP yang diatur juga memperhitungkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta indeks-indeks tertentu, untuk memastikan bahwa upah yang ditetapkan benar-benar mencerminkan kondisi ekonomi saat ini.

Begitulah ringkasan menyeluruh tentang setelah putusan mk pengusaha desak ump 2025 tetap berdasar pp 51 dalam internasional yang saya berikan Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi selalu berpikir positif dan jaga kondisi tubuh. Ayo bagikan kepada teman-teman yang ingin tahu. Terima kasih

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads