• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Skandal Suap: Edward Tannur Diperiksa dalam Kasus Vonis Bebas untuk Anaknya!

img

Co.id Selamat beraktivitas semoga penuh keberhasilan., Pada Hari Ini saya akan membahas manfaat nasional yang tidak boleh dilewatkan. Analisis Mendalam Mengenai nasional Skandal Suap Edward Tannur Diperiksa dalam Kasus Vonis Bebas untuk Anaknya Baca artikel ini sampai habis untuk pemahaman yang optimal.

Kejaksaan Agung (Kejagung) baru-baru ini mengumumkan bahwa mereka telah menetapkan Meirizka Widjaja, ibu dari Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam sebuah kasus dugaan suap yang melibatkan hakim dari Pengadilan Negeri Surabaya. Hal ini disampaikan oleh Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, pada Selasa, 5 November 2024.

Meirizka Widjaja diduga telah mengeluarkan uang sejumlah Rp 1,5 miliar dan kemudian menambahnya dengan biaya tambahan sebesar Rp 2 miliar yang dikeluarkan oleh Lisa Rahmat, sehingga total uang yang terlibat dalam kasus ini mencapai Rp 3,5 miliar. Proses pemeriksaan terhadap Ronald Tannur tengah berlangsung di Rutan Surabaya.

Kasus suap ini terkait dengan tuntutan bebas untuk Gregorius Ronald Tannur atas dugaan pembunuhan terhadap Dini Sera. Laporan menunjukkan bahwa Meirizka diduga memberikan suap kepada hakim agar vonis Ronald Tannur berakhir dengan keputusan bebas. Namun, situasi ini mengalami perubahan setelah pada 22 Oktober 2024, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi dari pihak jaksa terhadap vonis bebas yang sebelumnya dijatuhkan.

Mahkamah Agung kemudian memutuskan untuk menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada Ronald Tannur. Dalam dokumen resmi yang dirilis oleh Kepaniteraan MA, tertulis bahwa Ronald Tannur telah terbukti bersalah atas penganiayaan yang menyebabkan kematian Dini Sera. Sejak itu, Ronald Tannur telah ditangkap dan saat ini menjalani masa hukuman di penjara.

Begitulah skandal suap edward tannur diperiksa dalam kasus vonis bebas untuk anaknya yang telah saya ulas secara komprehensif dalam nasional Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari Jaga semangat dan kesehatan selalu. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. terima kasih.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads