• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Sri Mulyani Luncurkan Aturan Baru Bea Meterai: Simak Rinciannya!

img

Co.id Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Di Kutipan Ini aku ingin berbagi pengetahuan mengenai internasional yang menarik. Panduan Artikel Tentang internasional Sri Mulyani Luncurkan Aturan Baru Bea Meterai Simak Rinciannya Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.

    Table of Contents

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diatur dalam PMK Nomor 133/PMK.03/2021 mengatur pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2021 mengenai proses pengadaan, pengelolaan, dan penjualan meterai. Selain itu, PMK Nomor 134/PMK.03/2021 menjelaskan tentang berbagai aspek pembayaran bea meterai, termasuk ciri umum dan khusus meterai tempel, serta aturan mengenai meterai elektronik dan keabsahannya. Sedangkan PMK Nomor 151/PMK.03/2021 menetapkan pemungut bea meterai beserta tata cara pemungutan dan pelaporan.

Pendistribusian meterai elektronik sebelumnya dilakukan melalui distributor, namun kini mengalami perubahan signifikan. Kini, pengaturan baru ini juga memperkenalkan jenis meterai yang berbeda dan merapikan sistem pendistribusian meterai elektronik. Sebelumnya, penyetoran dilakukan melalui SSP, yang kini telah ditingkatkan untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum dalam pemungutan bea meterai.

Dalam PMK 78 Tahun 2024, terdapat ketentuan batas waktu penyetoran dan pelaporan yang ditetapkan hingga tanggal 15 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Dwi Astuti, menyatakan bahwa mereka siap untuk memberikan edukasi kepada masyarakat terkait peraturan ini, seperti yang disampaikan dalam siaran pers pada tanggal 8 November 2024.

PMK 78 Tahun 2024 bertujuan untuk menyederhanakan dan meningkatkan sistem pengaturan di bidang bea meterai, menjadikannya lebih sistematis dan komprehensif. Pendistribusian meterai elektronik kini dilakukan secara langsung oleh Perum Peruri, sedangkan penyetoran hasil penjualan meterai tempel dapat dilakukan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) atau melalui prosedur administrasi lain yang setara. Dwi menegaskan bahwa penerbitan PMK ini adalah langkah untuk meningkatkan pelayanan serta memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban bea meterai.

Terima kasih telah mengikuti pembahasan sri mulyani luncurkan aturan baru bea meterai simak rinciannya dalam internasional ini Terima kasih atas antusiasme Anda dalam membaca ciptakan lingkungan positif dan jaga kesehatan otak. Ayo sebar informasi yang bermanfaat ini. lihat konten lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads