Tak Ada Perintah, Aksi Menarik di Tengah Ketidakpastian!

Co.id Hai semoga harimu menyenangkan. Kini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang hukum. Panduan Artikel Tentang hukum Tak Ada Perintah Aksi Menarik di Tengah Ketidakpastian Pelajari seluruh isinya hingga pada penutup.
Table of Contents
Pada Pasal 37 Undang-Undang mengenai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), diatur bahwa Dewan Pengawas (Dewas) KPK berperan dalam memberikan rekomendasi saat terjadi pelanggaran etik oleh para pimpinan KPK, namun tidak memiliki kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas Dewas KPK dalam menjalankan fungsi pengawasannya.
Gusrizal, sosok yang diangkat sebagai Dewas KPK periode 2024-2029, sebelumnya mencatatkan namanya sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum diangkat menjadi Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Kalimantan Selatan. Gusrizal juga memiliki pengalaman sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Jambi, tanah kelahirannya.
Saat proses seleksi Dewas KPK, Gusrizal menyatakan bahwa pelanggaran etik yang tergolong ringan cukup dicatat tanpa perlu dipublikasikan agar kehormatan lembaga antikorupsi tetap terjaga. Ia juga mengakui bahwa Dewas KPK sering dianggap “macan ompong” oleh beberapa pihak, akibat keterbatasan wewenang yang dimilikinya.
Pada tanggal 21 November 2024, secara resmi, Gusrizal ditetapkan sebagai anggota Dewas KPK oleh Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Jakarta. Ia menyandang gelar Doktor Hukum Perdata setelah menyelesaikan studi S3 di Universitas Padjajaran, Bandung, dengan gelar sarjana dan magister diperoleh dari Universitas Andalas.
Dalam uji kelayakan yang dilakukan pada 20 November 2024, Gusrizal menyoroti berbagai kelemahan yang ada dalam Dewas KPK. Uji kelayakan tersebut dihadiri oleh sepuluh calon anggota Dewas KPK lainnya, dan secara keseluruhan menunjukkan sinergi dalam tujuan meningkatkan pengawasan di KPK.
Dengan pengalaman puluhan tahun di bidang hukum, kehadiran Gusrizal di Dewas KPK diharapkan membawa perubahan positif. Ia memiliki keterlibatan dalam berbagai kasus penting, salah satunya mengenai pemberian 900 ribu dolar AS dari mantan Direktur Bank Indonesia yang terjerat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Gusrizal berpendapat bahwa seharusnya Dewas KPK memiliki kapasitas untuk menjatuhkan sanksi, agar pengawasan dapat dilakukan dengan lebih efektif dan memberikan dampak nyata.
Sekian uraian detail mengenai tak ada perintah aksi menarik di tengah ketidakpastian yang saya paparkan melalui hukum Silakan telusuri sumber-sumber terpercaya lainnya berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. bagikan kepada teman-temanmu. semoga Anda menemukan banyak informasi menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI