• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kejutan dari Tanpa Instruksi!

img

Co.id Hai semoga harimu menyenangkan. Sekarang mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang hukum. Deskripsi Konten hukum Kejutan dari Tanpa Instruksi Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.

Menurut Pasal 37 Undang-Undang KPK, Dewan Pengawas (Dewas) KPK hanya memiliki tugas untuk memberikan rekomendasi ketika ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan lembaga antikorupsi tersebut. Namun, Dewas tidak memiliki wewenang untuk memberikan sanksi terkait pelanggaran tersebut.

Nama Gusrizal menjadi sorotan publik setelah ditunjuk sebagai Ketua Dewas KPK untuk periode 2024–2029, keputusan ini diresmikan oleh Komisi III DPR RI pada 21 November 2024. Sebelum menjabat di Dewas KPK, Gusrizal memiliki karir yang mentereng di dunia peradilan. Ia pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Kalimantan Selatan. Selain itu, Gusrizal juga berpengalaman sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Jambi, tanah kelahirannya.

Dalam pandangannya, Gusrizal menegaskan pentingnya Dewas KPK untuk memiliki kewenangan lebih dalam menangani pelanggaran etik, termasuk kemampuan untuk memberikan sanksi langsung. Menurutnya, hal ini akan meningkatkan efektivitas pengawasan yang dilakukan oleh Dewas. Ia berpendapat bahwa pelanggaran yang bersifat kecil tidak perlu diumumkan secara publik, demi menjaga reputasi institusi yang bertugas memberantas korupsi.

Di samping karirnya, Gusrizal memiliki latar belakang pendidikan yang solid, meraih gelar Doktor Hukum Perdata dari Universitas Padjajaran Bandung, setelah menyelesaikan pendidikan sarjana dan magisternya di Universitas Andalas.

Pada uji kelayakan yang dilakukan pada 20 November 2024, Gusrizal menyoroti beberapa kelemahan yang ada pada Dewas KPK. Komisi III DPR RI juga melakukan uji kelayakan terhadap sembilan calon anggota Dewas lainnya. Dengan pengalaman yang telah dibangun selama puluhan tahun sebagai hakim, reputasi Gusrizal di dunia hukum tak perlu diragukan lagi.

Salah satu kasus yang pernah ditanganinya melibatkan suap senilai 900 ribu dolar AS dari mantan Direktur Bank Indonesia, Iwan R. Prawiranata, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi, di tengah kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang menghebohkan, menunjukkan bahwa Gusrizal memiliki pengalaman dalam menangani kasus-kasus besar di pengadilan.

Dengan latar belakang dan pengalamannya yang luas, Gusrizal diharapkan dapat menjalankan tugasnya di Dewas KPK dengan baik dan memberikan kontribusi positif bagi pengawasan organ KPK di Indonesia.

Demikian kejutan dari tanpa instruksi telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam hukum Semoga artikel ini menjadi inspirasi bagi Anda kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. silakan share ini. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads