• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tamara Tyasmara Terperanjat, Yudha Arfandi Mengajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun!

img

Co.id Halo bagaimana kabar kalian semua? Pada Waktu Ini mari kita teliti hiburan yang banyak dibicarakan orang. Tulisan Ini Menjelaskan hiburan Tamara Tyasmara Terperanjat Yudha Arfandi Mengajukan Banding Setelah Divonis 20 Tahun Ikuti terus ulasannya hingga paragraf terakhir.

    Table of Contents

Tamara Tyasmara mengungkapkan kebingungannya ketika Yudha Arfandi mengajukan banding setelah menerima vonis 20 tahun penjara atas tindak pembunuhan terhadap anaknya, Dante. Ia menyatakan, Pasti prosesnya masih panjang, dan aku akan terus berjuang untuk Dante, saat bertemu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, pada Senin, 4 November 2024.

Meski ada perasaan yang mengganjal dalam dirinya, Tamara tetap menghormati keputusan dari Hakim. Tentu kami akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan tim kuasa hukum, tambahnya. Sebagai seorang nenek, ia mengaku bahwa rasa sayangnya kepada cucu selalu lebih besar dibandingkan kepada anaknya. Namun, ia juga menyadari bahwa apapun hukuman yang dijatuhkan tidak bisa mengembalikan kehidupan Dante.

Yudha Arfandi, terdakwa, telah dijatuhi hukuman 20 tahun penjara dalam kasus pembunuhan yang melibatkan anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara, yaitu Dante. Majelis Hakim telah mempertimbangkan berbagai faktor yang memberatkan maupun meringankan hukuman yang diberikan kepada Yudha Arfandi. Salah satu pertimbangan adalah tindakan yang telah menimbulkan keresahan di masyarakat serta dampak yang menyedihkan bagi keluarga korban.

Ketua Majelis Hakim menyebutkan, Keadaan yang memberatkan meliputi perilaku terdakwa yang telah menimbulkan kegaduhan dan meresahkan publik. Terdakwa tega melakukan tindakan terhadap anak korban, Raden Andante Khalif Pramudityo, yang seharusnya dilindungi dan dicintainya, mengingat kedekatan hubungan dengan saksi Tamara Tyasmara, ibu dari anak korban tersebut.

Sekian uraian detail mengenai tamara tyasmara terperanjat yudha arfandi mengajukan banding setelah divonis 20 tahun yang saya paparkan melalui hiburan Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih tingkatkan pengetahuan dan perhatikan kesehatan mata. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. jangan ragu untuk membaca artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads