• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kejutan Aksi yang Bikin Penasaran!

img

Co.id Dengan izin Allah semoga kita semua sedang diberkahi segalanya. Detik Ini aku mau menjelaskan kelebihan dan kekurangan otomotif. Pemahaman Tentang otomotif Kejutan Aksi yang Bikin Penasaran Yuk

Proses pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor yang dikenal dengan penyerahan kedua dan seterusnya melibatkan sejumlah ketentuan yang sudah diatur oleh perundang-undangan yang berlaku. Menurut Pasal 2 Ayat (1) dari Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif terkait pajak daerah dalam bentuk pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dengan tarif sebesar Rp0 untuk setiap penyerahan yang dilakukan setelah yang pertama.

Kendaraan yang terlibat dalam proses ini wajib memenuhi kewajiban pembayaran BBNKB untuk penyerahan awal, apakah pelaksanaannya di dalam atau luar DKI Jakarta. Ini tercantum dalam Pasal 10 Ayat (1), yang menegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku bagi penyerahan pertama, sehingga penyerahan kendaraan bekas tidak termasuk ke dalam objek ini. Kabar baiknya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program yang membebaskan biaya BBNKB bagi pemilik kendaraan yang melakukan penyerahan kedua dan seterusnya.

Pada Selasa, 6 Agustus 2024, warga Jakarta dapat mendaftar di gerai pelayanan Samsat keliling TMP Kalibata untuk memanfaatkan program ini. Ia akan diterapkan secara otomatis, tanpa harus melalui permohonan dari wajib pajak, melalui penyesuaian dalam sistem informasi pajak daerah. Insentif pajak ini berlaku hingga pelaksanaan ketentuan BBNKB yang baru berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 yang dijadwalkan mulai efektif pada 5 Januari 2025.

Program ini akan berlaku dari 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025, memberikan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor bagi penyerahan kedua dan seterusnya dengan tarif BBNKB 0 persen. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga menghapus sanksi bunga atau denda bagi kendaraan yang memanfaatkan insentif ini. Diharapkan, dengan adanya kebijakan BBNKB gratis ini, akan terjadi peningkatan jumlah kendaraan baru di Jakarta yang pada gilirannya akan berkontribusi positif terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Jakarta.

Itulah penjelasan rinci seputar kejutan aksi yang bikin penasaran yang saya bagikan dalam otomotif Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. silakan share ke rekan-rekan. lihat artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads