• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Ketika Keputusan Diambil Secara Spontan

img

Co.id Halo bagaimana kabar kalian semua? Di Jam Ini mari kita diskusikan otomotif yang sedang hangat. Ringkasan Informasi Seputar otomotif Ketika Keputusan Diambil Secara Spontan Baca sampai selesai agar pemahaman Anda maksimal.

    Table of Contents

Uji KIR merupakan salah satu langkah krusial yang harus dilalui oleh setiap pemilik kendaraan, terutama bagi mereka yang memiliki angkutan umum dan kendaraan niaga. Proses ini tidak hanya sekadar formalitas, tetapi bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan Anda aman dan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Dengan demikian, keselamatan pengemudi dan penumpang dapat terjaga di jalan raya.

Di Jakarta, sesuai dengan Peraturan Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kewajiban untuk melakukan uji KIR diperjelas melalui Peraturan Menteri Perhubungan. Hasil dari uji KIR yang Anda lakukan akan diberikan dalam bentuk surat, yang memiliki masa berlaku hingga enam bulan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan sangat dianjurkan untuk memperpanjang dan melakukan pengujian minimum dua kali setiap tahunnya.

Untuk melakukan uji KIR, Anda bisa langsung mengunjungi Dinas Perhubungan yang berlokasi di sekitar tempat tinggal Anda. Setelah tiba, petugas akan membantu Anda untuk mendaftar dan memberi informasi terkait jadwal uji KIR kendaraan Anda. Di wilayah Jabodetabek, terdapat berbagai lokasi resmi yang menyediakan layanan uji KIR, memastikan kendaraan Anda memenuhi standar keamanan dan keselamatan.

Beberapa alamat pusat uji KIR yang patut dicatat meliputi:

Lokasi Alamat
Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng
Pekanbaru Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung
Cilodong Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong
Bekasi Utara Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara
Jatisampurna Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi

Melakukan uji KIR secara rutin bukan hanya kewajiban, tetapi juga tindakan preventif untuk menjaga keselamatan di jalan raya. Oleh karena itu, pastikan kendaraan Anda selalu dalam kondisi baik dan memenuhi semua syarat yang ditetapkan.

Sekian ulasan tentang ketika keputusan diambil secara spontan yang saya sampaikan melalui otomotif Jangan ragu untuk mencari tahu lebih lanjut tentang topik ini tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. Mari sebar kebaikan ini kepada semua. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads