• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kisah Penuh Keberanian yang Menggugah!

img

Co.id Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Detik Ini aku mau berbagi pengalaman seputar otomotif yang bermanfaat. Ulasan Artikel Seputar otomotif Kisah Penuh Keberanian yang Menggugah Dapatkan informasi lengkap dengan membaca sampai akhir.

Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dikenakan saat terjadi transfer kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru. Pajak ini hanya dibayarkan sekali dan berfungsi sebagai pajak yang dipungut saat adanya pengalihan hak kepemilikan. Menurut Pasal 1 angka 14 UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), BBNKB didefinisikan sebagai pajak yang berlaku dalam peralihan hak atas kendaraan bermotor.

BBNKB merupakan pajak daerah yang harus dicantumkan dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), sebagai informasi penting saat terjadi perubahan kepemilikan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pajak ini dikelola oleh pemerintah provinsi sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b UU PDRD. Besaran biaya BBNKB dapat berbeda-beda, tergantung pada tarif, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), serta lokasi pembayaran.

Peralihan kepemilikan kendaraan bisa disebabkan oleh kesepakatan antara pihak-pihak terkait, tindakan sepihak, atau situasi tertentu seperti jual beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau penggabungan ke dalam badan usaha. Ketentuan mengenai tarif BBNKB untuk mobil baru dan bekas diatur dalam Pasal 12 ayat 1 dan 2 UU PDRD. Untuk mobil baru, tarif yang dikenakan adalah sebesar 12,5 persen, sedangkan untuk penyerahan kedua dan seterusnya dikenakan pajak sebesar 1 persen dari NJKB.

Pada tanggal 5 Desember 2019, petugas Samsat Jakarta Utara melakukan pengecekan pajak kendaraan mewah di Apartemen Regatta, Jakarta Utara. Saat Anda melakukan pembelian kendaraan bekas atau melakukan balik nama, penting untuk memperhatikan biaya BBNKB. Dalam STNK, jumlah BBNKB yang dibayarkan akan tertera, sedangkan jika kendaraan tersebut belum pernah diperjualbelikan, kolom tersebut akan tetap kosong.

Meskipun BBNKB hanya dibayar sekali, pemilik kendaraan tetap berkewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun guna memperpanjang masa berlaku STNK. Jadi, bagaimana cara menghitung BBNKB? Anda harus memahami tarif dan ketentuan yang berlaku. Selain BBNKB, Anda juga perlu memperhitungkan pajak serta biaya administrasi lainnya untuk penerbitan dokumen baru yang berkaitan dengan proses balik nama, seperti STNK dan BPKB.

Demikianlah informasi seputar kisah penuh keberanian yang menggugah yang saya bagikan dalam otomotif Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang tetap semangat berkolaborasi dan utamakan kesehatan keluarga. Mari bagikan kebaikan ini kepada orang lain. Sampai jumpa lagi

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads