• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kejadian Tak Terduga yang Mengubah Segalanya!

img

Co.id Halo bagaimana kabar kalian semua? Di Artikel Ini mari kita ulas otomotif yang sedang populer saat ini. Tulisan Yang Mengangkat otomotif Kejadian Tak Terduga yang Mengubah Segalanya Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.

    Table of Contents

Uji KIR, atau Keur dalam bahasa Belanda, adalah proses pemeriksaan berkala yang bertujuan untuk memastikan bahwa kendaraan penumpang dan angkutan barang yang beroperasi di jalan raya memenuhi standar keselamatan, keamanan, dan layak jalan. Jika kendaraan tidak menjalani uji KIR, pemilik akan menghadapi sanksi sesuai dengan Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas, yang dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin kendaraan.

Prosedur uji KIR sudah diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tujuannya adalah untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan memastikan kualitas komponen kendaraan. Melalui uji KIR, pemilik kendaraan diharapkan dapat memastikan bahwa kendaraan mereka berfungsi dengan aman dan legal.

Setelah kendaraan menjalani uji KIR, mereka akan menerima surat keterangan, yang berlaku selama enam bulan. Oleh sebab itu, pemilik kendaraan diwajibkan untuk melakukan uji ini setidaknya dua kali dalam setahun. Bagi mereka yang akan melakukan uji, penting untuk memenuhi berbagai syarat, termasuk mengetahui biaya yang akan dikeluarkan.

Pada Senin, 28 Oktober 2024, Kepala UP PKB Cilincing, Erwansyah, melayani pengendara yang ingin menjalani uji KIR di wilayah tersebut. Persyaratan yang harus dipenuhi mencakup kelengkapan dokumen seperti BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor) dan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan), serta bukti pembayaran biaya uji. Selain itu, pemilik kendaraan juga harus memiliki sertifikat uji tipe dan, untuk kendaraan sewa atau perusahaan, menyertakan surat kuasa.

Biaya untuk uji KIR bervariasi tergantung jenis kendaraan. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah, pemerintah berupaya memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam melaksanakan kewajiban uji kendaraan, demi keselamatan dan kelancaran berkendara.

Begitulah kejadian tak terduga yang mengubah segalanya yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam otomotif Jangan ragu untuk mencari tahu lebih banyak dari berbagai sumber tetap produktif dan rawat diri dengan baik. Bagikan postingan ini agar lebih banyak yang tahu. jangan lupa cek artikel lainnya yang menarik. Terima kasih.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads