Tax Amnesty: Keadilan yang Terabaikan untuk Pembayar Pajak Setia
Co.id Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Di Sesi Ini mari kita telusuri internasional yang sedang hangat diperbincangkan. Informasi Mendalam Seputar internasional Tax Amnesty Keadilan yang Terabaikan untuk Pembayar Pajak Setia Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.
Table of Contents
Pada tahun 2022, pemerintah meluncurkan kebijakan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang berlangsung dari 1 Januari hingga 30 Juni. Kebijakan ini dirancang berdasarkan amanah Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi dan Peraturan Perpajakan (HPP). Langkah ini diharapkan dapat mengumpulkan dana dari setoran PPh untuk negara sebesar Rp. Direktorat Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono, mengungkapkan bahwa kebijakan ini menciptakan ketidakadilan, di mana pengemplang pajak mendapatkan kemudahan melalui pengampunan pajak.
Menurut Ajib, masyarakat cenderung meremehkan kebijakan perpajakan karena pemerintah konsisten mengeluarkan program pengampunan pajak. Menurut data, saat program tax amnesty pertama diadakan berdasarkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2016, negara berhasil mengumpulkan uang tebusan mencapai Rp 130 triliun, dengan total deklarasi sebesar Rp 4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp 146 triliun. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berpendapat bahwa pengampunan pajak dapat menjadi solusi untuk menambah pendapatan negara, sehingga mendukung program Presiden Prabowo Subianto lebih efektif.
Namun, praktik ini memunculkan rasa ketidakadilan di kalangan wajib pajak yang telah mematuhi kewajiban perpajakan mereka. Di Jakarta, seorang pengamat menerangkan bahwa pengampunan pajak yang terus berlangsung menciptakan ketidakpuasan di antara mereka yang patuh. Selain itu, Fauzi menegaskan bahwa pemerintahan baru memerlukan dana yang sangat besar untuk memenuhi anggaran program-program penting seperti penyediaan makanan bergizi, pembangunan infrastruktur, dan perumahan.
Di sisi lain, situasi ini mendorong pemikiran di kalangan wajib pajak bahwa tidak perlu menjunjung tinggi kewajiban perpajakan karena kemungkinan adanya pengampunan pajak di masa mendatang. Prianto menunjukkan bahwa saat negara sangat membutuhkan dana, kebijakan tax amnesty menjadi pilihan yang logis, meskipun seharusnya kebijakan ini tidak diterapkan lebih dari satu kali dalam satu generasi.
Tax amnesty jilid II ternyata tidak meraih keberhasilan sepesat jilid I, antara lain karena terbatasnya peserta dan tarif yang dianggap tidak menarik bagi pembayar pajak yang telah patuh sebelumnya. Analis Ekonomi dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Ajib Hamdani, juga menekankan bahwa kedua faktor ini menjadikan pengampunan pajak sebagai program yang kurang ideal.
Selama dekade terakhir, program tax amnesty telah dilaksanakan dua kali. Meski ada peningkatan pada penerimaan negara selama periode pengampunan, rasio pajak secara keseluruhan tetap stagnan di sekitar 10%. Harapannya, melalui pengampunan pajak ini, pendapatan negara dapat meningkat, sehingga defisit anggaran dapat menurun dan program-pragram Presiden Prabowo dapat berjalan optimal.
Demikian informasi tuntas tentang tax amnesty keadilan yang terabaikan untuk pembayar pajak setia dalam internasional yang saya sampaikan Silakan cari tahu lebih banyak tentang hal ini cari peluang baru dan jaga stamina tubuh. Bantu sebarkan dengan membagikan ini. jangan lewatkan artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI