• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tax Amnesty: Solusi Kilat untuk Pengemplang, Uang Pun Mengalir!

img

Co.id Semoga kebahagiaan menghampirimu setiap saat. Di Tulisan Ini mari kita telusuri internasional yang sedang hangat diperbincangkan. Analisis Artikel Tentang internasional Tax Amnesty Solusi Kilat untuk Pengemplang Uang Pun Mengalir Ikuti penjelasan detailnya sampai bagian akhir.

Pada tahun 2022, pemerintah meluncurkan Program Pengungkapan Sukarela (PPS), yang ditetapkan berjalan dari 1 Januari hingga 30 Juni. Kebijakan ini merupakan bagian dari Undang-undang nomor 7 Tahun 2021, yang bertujuan untuk harmonisasi dan peraturan perpajakan (HPP). Program ini dirancang untuk mengumpulkan pendapatan negara melalui setoran Pajak Penghasilan (PPh).

Tuntutan akan pendapatan negara membuat pemerintah mengangkat isu ekonomi bawah tanah yang selama ini luput dari perhatian, terutama dalam penarikan pajak. Menurut para ahli pajak, langkah ini merupakan sinyal bahwa negara sangat memerlukan dana untuk memenuhi anggaran belanjanya. Program amnesti pajak ini bukan kali pertama di Indonesia; sebelumnya telah diperkenalkan pada tahun 2016 dan diikuti oleh fase kedua pada tahun 2022.

Namun, ada kekhawatiran terkait keadilan dalam implementasi program ini. Ketidakadilan tersebut muncul karena program amnesti pajak yang berulang menandakan adanya kebutuhan mendesak dari pemerintah untuk pendanaan, sementara rasio pajak yang rendah terus menjadi kendala. Hal ini menunjukkan bahwa kebutuhan negara akan uang semakin mendesak.

Pakar Pajak Prianto Budi Saptono menyampaikan bahwa meskipun pengumpulan pajak meningkat signifikan selama program sebelumnya, terdapat tantangan yang muncul setelah program tersebut selesai. Peningkatan penerimaan pajak tidak berlanjut di tahun-tahun berikutnya, sehingganya menuduh bahwa amnesti pajak dijadikan solusi untuk memperbaiki defisit anggaran.

Data menunjukkan bahwa selama tax amnesty jilid I, negara berhasil mengumpulkan tebusan sebesar Rp 130 triliun, dengan deklarasi mencapai Rp 4.813,4 triliun dan repatriasi sebesar Rp 146 triliun. Namun, di sisi lain, fenomena penghindaran pajak (tax evasion) tetap menjadi masalah yang belum sepenuhnya teratasi.

Pemerintah dihadapkan pada dilema, di mana kebijakan amnesti pajak tampak sebagai pilihan yang rasional untuk mendapatkan dana secara instan tanpa penegakan hukum yang kompleks. Prianto menginginkan agar masyarakat memahami bahwa meskipun amnesti pajak seharusnya terjadi satu kali dalam satu generasi, kenyataannya tetap ada kebutuhan mendesak yang memicu pengulangan program tersebut.

Demikian tax amnesty solusi kilat untuk pengemplang uang pun mengalir telah saya jabarkan secara menyeluruh dalam internasional Silakan eksplorasi topik ini lebih jauh lagi selalu berpikir kreatif dalam bekerja dan perhatikan work-life balance. , bagikan kepada teman-temanmu. jangan lupa cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads