• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Terungkap! Dua Tokoh Pemungut Pajak di Indonesia yang Bikin Warga Geram

img

Co.id Assalamualaikum semoga kita selalu bersatu. Pada Hari Ini mari kita telaah internasional yang banyak diperbincangkan. Informasi Terkait internasional Terungkap Dua Tokoh Pemungut Pajak di Indonesia yang Bikin Warga Geram lanjut sampai selesai.

    Table of Contents

Akhirnya, sistem pemungutan pajak atau potongan penghasilan telah diterapkan di berbagai negara modern. Pada tahun 1870, pemerintah kolonial mulai memperkenalkan berbagai jenis pajak seperti pajak pribadi, pajak usaha, dan pajak atas penjualan. Menurut informasi terbaru yang disampaikan oleh CNBC Indonesia, rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% yang dijadwalkan pada Januari 2025 menimbulkan kekhawatiran luas di masyarakat.

Berbeda dengan sistem pemungutan pajak yang digunakan pada masa Firaun, yang tidak menerapkan mekanisme pemungutan pajak secara rata, namun menggunakan sistem penyesuaian. Jika rencana kenaikan pajak ini benar-benar disahkan, dikhawatirkan rakyat akan terbebani semakin berat, terutama bagi mereka yang sudah memiliki penghasilan yang minim.

Sejarah mencatat bahwa pajak mulai diterapkan dengan ketat oleh para penguasa baru setelah masa Firaun. Penderitaan rakyat seharusnya tidak sepenuhnya disalahkan kepada negara, tetapi juga kepada pihak-pihak yang menciptakan sistem pajak tersebut. Meskipun demikian, sistem pajak tersebut berhasil menambah pendapatan negara.

Sebagai contoh, Thomas Stanford Raffles, yang dikenal sebagai penguasa Barat pertama yang menginformasikan sistem pajak di Indonesia, menerapkan pajak tanah yang dikenakan atas petani secara individual, bukan pada desa atau wilayah. Namun sayangnya, Raffles tidak pernah merasakan hasil dari pemikirannya tersebut.

Pajak Pertambahan Nilai sebesar 12% direncanakan akan dikenakan pada semua barang dan jasa, kecuali pada barang-barang kebutuhan pokok, layanan kesehatan, pendidikan, dan beberapa jasa lainnya. Pada tahun 300 SM, saat peradaban Mesir dipimpin oleh Firaun, sistem pungutan pajak mulai dikenal sebagai mekanisme resmi negara untuk mengumpulkan dana dari rakyat.

Firaun memberlakukan pajak yang beragam, sesuai dengan produktivitas ladang; ladang yang sangat produktif dikenakan pajak tinggi, sedangkan ladang yang kurang produktif dikenakan pajak lebih rendah. Sistem yang diperkenalkan oleh Firaun ini akhirnya diteruskan oleh Raffles pada tahun 1811 di Indonesia, menurut sejarawan Ong Hok Ham dalam karya ilmiahnya.

Meski pajak yang dikenakan kepada pribumi menyumbang sebagian besar pendapatan pemerintah Hindia Belanda, sistem pajak pada zaman kolonial lebih banyak menguntungkan pemerintah tanpa memberikan timbal balik ke rakyat, yang menyebabkan kesan pemerasan. Setelah lebih dari 200 tahun diterapkan, tujuan dasar dari pajak kini harus berubah menjadi sarana pemerataan dan peningkatan kesejahteraan, meskipun harapan untuk mewujudkan ini masih jauh dari kenyataan.

Begitulah terungkap dua tokoh pemungut pajak di indonesia yang bikin warga geram yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam internasional Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam tetap semangat berkarya dan jaga kesehatan tulang. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. Terima kasih telah membaca

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads