• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tom Lembong: Mencari Jalan Keluar dari Kebingungan Hukum!

img

Co.id Selamat datang di tempat penuh inspirasi ini. Pada Detik Ini saatnya membahas nasional yang banyak dibicarakan. Artikel Ini Menawarkan nasional Tom Lembong Mencari Jalan Keluar dari Kebingungan Hukum Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.

    Table of Contents

Ari Yusuf Amir, kuasa hukum Tom Lembong, baru-baru ini mengungkapkan bahwa kliennya mengajukan permintaan untuk berkonsultasi dengan dokter. Menurut Ari, meskipun terdapat beberapa penyakit bawaan yang dihadapi Tom, hal itu tidak mengganggu proses pemeriksaan yang sedang berlangsung. Beliau tetap tegar, ujar Ari.

Dalam konteks hukum, Tom Lembong, yang pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan, telah menetapkan aturan yang mengizinkan hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan impor Gula Kristal Putih (GKP). Aturan ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan dan kestabilan harga GKP sesuai kebutuhan dalam negeri melalui rapat koordinasi antar kementerian.

Ari juga menambahkan bahwa Tom Lembong merasa bingung mengenai kesalahan apa yang dilakukan terkait kasus impor gula yang menimpanya. Meskipun demikian, Ari menegaskan bahwa kondisi kesehatan Tom tetap baik dan ia tegar dalam menghadapi permasalahan ini. Tadi kami bertemu, beliau dalam keadaan sehat, kata Ari.

Namun, jaksa mengklaim bahwa Tom Lembong memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor Gula Kristal Mentah (GKM) dan mengolahnya menjadi GKP. Menurut jaksa, dalam kasus kekurangan stok GKP di Indonesia pada tahun 2016, seharusnya hanya BUMN yang berwenang untuk melakukan impor GKP.

Dalam persidangan, jaksa menyebut bahwa Tom Lembong menekan surat penugasan kepada PT PPI untuk bekerja sama dengan beberapa perusahaan swasta dalam mengolah GKM menjadi GKP. Hal ini melibatkan sembilan perusahaan swasta, termasuk PT PDSU dan PT AF. Setelah pengolahan, GKP terjual langsung kepada masyarakat melalui distributor dengan harga yang lebih tinggi dari Harga Eceran Tertinggi (HET).

Begitulah tom lembong mencari jalan keluar dari kebingungan hukum yang telah saya jelaskan secara lengkap dalam nasional, Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. share ke temanmu. cek juga artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads