• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tragedi Keluarga: Ibu dan Ayah Tiri Ditangkap Karena Aniaya Anak di Jaktim

img

Co.id Selamat membaca semoga mendapatkan ilmu baru. Di Sini saatnya membahas nasional yang banyak dibicarakan. Artikel Ini Menyajikan nasional Tragedi Keluarga Ibu dan Ayah Tiri Ditangkap Karena Aniaya Anak di Jaktim Ikuti pembahasan ini hingga kalimat terakhir.

    Table of Contents

Dua individu telah ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan terhadap anak berusia 5 tahun, RML, yang berlangsung selama beberapa bulan. Akibat tindakan kekerasan yang dilakukan, sang korban mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya. Nicolas, seorang pejabat kepolisian, menjelaskan bahwa pelaku menggunakan ikat pinggang dan sapu lidi sebagai alat untuk menyiksa anak tersebut.

Nicolas menambahkan bahwa baik ibu korban, YT (26), maupun ayah sambungnya, MLL (46), telah dijerat dengan berbagai pasal dalam undang-undang terkait kekerasan dalam rumah tangga. Mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Pasal 76c jo 80 Undang-undang No 35 Tahun 2014, Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, dan Pasal 44 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Kejadian ini terungkap setelah seorang tetangga melihat korban mengalami perdarahan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang diperoleh, diketahui bahwa RML tinggal bersama neneknya di Kupang sejak lahir hingga usia lima tahun, dan selama periode tersebut, ia mengalami perlakuan kekerasan fisik secara terus-menerus di dalam rumah.

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Nicolas Ary Lilipaly, menyatakan bahwa ibu dan ayah tiri korban kini telah ditahan. Dari bulan Juli hingga Oktober, korban dibiarkan tidur di atas bambu dengan hanya satu bantal dan guling yang tidak memadai. Hal ini menunjukkan betapa parahnya situasi yang dialami RML.

Di sisi lain, YT, ibu kandung RML, mengakui perbuatannya dan menyatakan penyesalan atas tindakannya tersebut. Ia menyatakan niat untuk mengembalikan anak ke Kupang, namun terkendala masalah biaya yang membuat rencana tersebut tidak dapat dilaksanakan.

Demikianlah informasi seputar tragedi keluarga ibu dan ayah tiri ditangkap karena aniaya anak di jaktim yang saya bagikan dalam nasional Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Sebarkan manfaat ini kepada orang-orang di sekitarmu. cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads