• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Trauma Menghantui: Bocah 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Ibu Kandung dan Ayah Tiri Karena Tak Dikenali

img

Co.id Semoga kamu tetap berbahagia ya, Di Momen Ini saya ingin menjelaskan lebih dalam tentang nasional. Catatan Mengenai nasional Trauma Menghantui Bocah 5 Tahun Jadi Korban Kekerasan Ibu Kandung dan Ayah Tiri Karena Tak Dikenali Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.

    Table of Contents

Kasus penganiayaan anak yang melibatkan ibu kandung dan ayah tiri baru-baru ini mengejutkan masyarakat. Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi peristiwa tragis ini. Korban yang tinggal di Kupang, NTT, sejak lahir tidak mengenali ibu kandungnya, yang membuat sang ibu merasakan sakit hati.

Menurut penjelasan Ade Ary pada Selasa, 29 Oktober 2024, kekerasan yang dialami korban berlangsung dari bulan September 2024 hingga 28 Oktober 2024. Korban dijemput oleh ibunya untuk tinggal di Jakarta pada bulan Juni 2024, dan sepanjang waktu tersebut, ia mengalami perilaku buruk dari kedua pelaku.

Korban mengungkapkan kepada tetangga bahwa ia sering kali tidak diberi makan dan menerima perlakuan kasar. Para pelaku kerap memukulnya menggunakan alat seperti sapu lidi dan ikat pinggang secara bergantian. Ade Ary menyampaikan bahwa tindakan kekerasan ini terjadi secara berulang dan terkoordinasi antara pelaku.

Saat ini, kedua pelaku, yang dikenal sebagai YT dan MLL, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 76C jo 80 Undang-undang No 35 Tahun 2014 dan dapat dikenakan hukuman berdasarkan Pasal 170 KUHP serta Pasal 351 KUHP, termasuk juga Pasal 44 Undang-undang No 24 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan fisik dalam rumah tangga.

Keberanian korban untuk berbicara mengenai tindakan kekerasan yang dialaminya memberikan harapan bagi banyak orang untuk melaporkan kasus serupa. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap anak-anak dari kekerasan dalam rumah tangga.

Demikianlah trauma menghantui bocah 5 tahun jadi korban kekerasan ibu kandung dan ayah tiri karena tak dikenali telah saya bahas secara tuntas dalam nasional Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini berpikir maju dan jaga kesejahteraan diri. Sebarkan kebaikan dengan membagikan kepada yang membutuhkan. cek juga artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads