Uang Tunai Masih Berjaya: Pedagang Dilarang Menolak Pembayaran dengan Uang Kertas

Co.id Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Di Kutipan Ini mari kita eksplorasi potensi ekonomi yang menarik. Artikel Dengan Fokus Pada ekonomi Uang Tunai Masih Berjaya Pedagang Dilarang Menolak Pembayaran dengan Uang Kertas Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.
- 1.1. Kewajiban Menerima Pembayaran Tunai di Indonesia
Table of Contents
Kewajiban Menerima Pembayaran Tunai di Indonesia
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa menolak pembayaran tunai di wilayah Indonesia merupakan tindakan ilegal. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Mata Uang No. 7 Tahun 2011, Pasal 21.
Meskipun BI mendorong digitalisasi, namun pedagang tetap diwajibkan menerima uang rupiah dalam bentuk fisik. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis transaksi, baik besar maupun kecil.
BI terus mencetak uang berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan kelancaran transaksi tunai. Oleh karena itu, pedagang diharapkan untuk selalu menerima pembayaran tunai sebagai bentuk legal tender di Indonesia.
Tentunya mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai, tegas Joewono, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi tunai di seluruh wilayah Indonesia.
Tanggal: 16 Oktober 2024
- Jejak Langkah Jokowi: Nostalgia Masa Sekolah yang Menggugah
- Ledakan yang Mengguncang Bali: Kisah Tragedi yang Tak Terlupakan22 Tahun Tragedi Bali: Luka yang Masih MengangaBali 22 Tahun Lalu: Ketika Teror Mengoyak Pulau Sur
- Prabowo Sanggupkah Menaklukkan Hati Rakyat Indonesia? Delegasi AS Siap Saksikan Pelantikan
Sekian pembahasan mendalam mengenai uang tunai masih berjaya pedagang dilarang menolak pembayaran dengan uang kertas yang saya sajikan melalui ekonomi Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih telah membaca
✦ Tanya AI