Uang Tunai Masih Berjaya: Pedagang Dilarang Menolak Pembayaran dengan Uang Kertas

Co.id Hai semoga perjalananmu selalu mulus. Saat Ini aku mau berbagi cerita seputar ekonomi yang inspiratif. Review Artikel Mengenai ekonomi Uang Tunai Masih Berjaya Pedagang Dilarang Menolak Pembayaran dengan Uang Kertas Pastikan Anda membaca hingga bagian penutup.
- 1.1. Kewajiban Menerima Pembayaran Tunai di Indonesia
Table of Contents
Kewajiban Menerima Pembayaran Tunai di Indonesia
Bank Indonesia (BI) menegaskan bahwa menolak pembayaran tunai di wilayah Indonesia merupakan tindakan ilegal. Hal ini tertuang dalam Undang-Undang Mata Uang No. 7 Tahun 2011, Pasal 21.
Meskipun BI mendorong digitalisasi, namun pedagang tetap diwajibkan menerima uang rupiah dalam bentuk fisik. Kewajiban ini berlaku untuk semua jenis transaksi, baik besar maupun kecil.
BI terus mencetak uang berkualitas tinggi untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan memastikan kelancaran transaksi tunai. Oleh karena itu, pedagang diharapkan untuk selalu menerima pembayaran tunai sebagai bentuk legal tender di Indonesia.
Tentunya mengharapkan semua merchant tetap menerima uang tunai, tegas Joewono, Kepala Departemen Pengelolaan Uang BI.
Dengan demikian, masyarakat dapat merasa aman dan nyaman dalam melakukan transaksi tunai di seluruh wilayah Indonesia.
Tanggal: 16 Oktober 2024
- Diabetes Tak Lagi Jadi Momok, Nurmala Tenang Berkat JKN JKN, Penyelamat Nurmala dari Cemas Biaya Pengobatan Diabetes Diabetes Bukan Penghalang, Nurmala
- Melodi Merdu Iwan Fals Menggema di Istana Cipanas, Menemani Wakil Presiden Berdendang
- Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan Semudah Jentikan Jari dengan Aplikasi JKN Rahasia Terungkap! Cara Cek Kepesertaan BPJS Kesehatan
Terima kasih atas perhatian Anda terhadap uang tunai masih berjaya pedagang dilarang menolak pembayaran dengan uang kertas dalam ekonomi ini Selamat menerapkan pengetahuan yang Anda dapatkan selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. Jika kamu peduli Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI