Menciptakan Keajaiban dalam Kebebasan!

Co.id Selamat membaca semoga bermanfaat. Di Tulisan Ini mari kita kupas tuntas fakta-fakta tentang hukum. Ulasan Mendetail Mengenai hukum Menciptakan Keajaiban dalam Kebebasan Lanjutkan membaca untuk mendapatkan informasi seutuhnya.
Sunarto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia, dikenal luas berkat integritas dan kepemimpinannya yang kuat. Pada tahun 2003, Sunarto diangkat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pasuruan dan kemudian ditunjuk menjadi Ketua Pengadilan Negeri Trenggalek di tahun yang sama.
Pendidikan yang dijalani Sunarto sangat mengesankan, dimulai dari gelar Sarjana Hukum yang diperolehnya dari Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, pada tahun 1984. Setelah itu, ia melanjutkan pendidikan di Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta, hingga meraih gelar Magister Hukum pada tahun 2000. Pada 2012, ia menyelesaikan studi doktoralnya dan meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga.
Perjalanan karier Sunarto di dunia peradilan dimulai sebagai Calon Hakim di Pengadilan Negeri Surabaya pada tahun 1985. Di tahun-tahun berikutnya, ia menjabat di berbagai pengadilan, termasuk Pengadilan Negeri Blora dan Pengadilan Negeri Pasuruan, sebelum menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Gorontalo pada tahun 2005. Pada tahun yang sama, Sunarto aktif dalam pengawasan lembaga, termasuk sebagai Inspektur Wilayah di berbagai wilayah.
Prestasi akademik Sunarto mencapai puncaknya pada 10 Juni 2024, ketika ia menerima gelar Guru Besar Kehormatan dalam bidang Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga, menunjukkan komitmennya terhadap penelitian dan pengembangan bidang hukum. Pada 22 Oktober 2024, Sunarto dilantik sebagai Ketua Mahkamah Agung untuk periode 2024-2029 dalam sebuah upacara di Istana Negara, Jakarta, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto.
Dengan tugas yang berat dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, Sunarto juga terlibat aktif dalam berbagai forum nasional dan internasional. Beberapa karya tulisnya mencakup topik-topik penting seperti Peran Aktif Hakim dalam Perkara Perdata (2014) dan Batas Kewenangan Mengawasi Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial (2019), menunjukkan dedikasinya terhadap reformasi dalam birokrasi hukum di Indonesia.
Terima kasih telah menyimak pembahasan menciptakan keajaiban dalam kebebasan dalam hukum ini hingga akhir Terima kasih atas perhatian Anda selama membaca tetap konsisten dan utamakan kesehatan keluarga. share ke temanmu. Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI