• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Demi Keadilan, Todung Mulya Lubis Serukan Pembebasan Mardani H Maming!

img

Co.id Semoga kebahagiaan menyertai setiap langkahmu. Pada Waktu Ini aku ingin berbagi insight tentang internasional yang menarik. Konten Yang Mendalami internasional Demi Keadilan Todung Mulya Lubis Serukan Pembebasan Mardani H Maming Yuk

Aktivis hak asasi manusia terkemuka, Todung Mulya Lubis, baru-baru ini memberikan pernyataan mengenai fenomena miscarriage of justice atau peradilan yang keliru, terutama dalam konteks penanganan kasus korupsi yang melibatkan Mardani H Maming, mantan Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Menurut Todung, hakim terkesan memaksakan pemahaman hukum untuk memenuhi unsur-unsur dalam Pasal 12 huruf b Undang-Undang tertentu.

Dia menekankan bahwa jika terjadi peradilan yang tidak adil, terdakwa seharusnya dibebaskan. Dalam keterangan yang dirilis pada tanggal 25 Oktober 2024, Todung mengungkapkan bahwa hakim lebih mementingkan kesaksian yang tidak langsung daripada mempertimbangkan bukti-bukti lain yang mungkin dapat memitigasi tuduhan.

“Salah satu indikasi jelas dari miscarriage of justice adalah tidak terpenuhinya hak atas peradilan yang adil,” ungkapnya. Ia menunjukkan bahwa penafsiran hakim yang menyamakan keuntungan dari usaha sama dengan pemberian hadiah adalah contoh dari pemaksaan analogi yang tidak tepat.

Lebih lanjut, Todung juga menyoroti bahwa penderitaan Maming dalam proses hukum ini merupakan hasil dari pemilihan bukti yang selektif oleh hakim. Ia berargumen bahwa dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum sebenarnya tidak terbukti jika semua bukti dianalisis dengan adil.

Dalam pandangan Todung, langkah korektif sangat mendesak untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dalam penanganan kasus ini. Meskipun Indonesia tidak memiliki prosedur retrial seperti di Inggris, ia percaya bahwa mekanisme peninjauan kembali bisa dijadikan sebagai solusi untuk mengoreksi kesalahan.

Dia berharap agar Mahkamah Agung mau mempertimbangkan miscarriage of justice ini dengan serius dalam proses peninjauan kembali. Untuk itu, Todung berencana untuk menyusun sebuah amicus curiae yang akan diajukan pada pekan mendatang.

Terima kasih telah mengikuti pembahasan demi keadilan todung mulya lubis serukan pembebasan mardani h maming dalam internasional ini sampai akhir Mudah-mudahan artikel ini bermanfaat bagi banyak orang selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. bagikan ke teman-temanmu. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads