• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

DLHK Depok Beraksi: Warga Terjaring Operasi Buang Sampah Sembarangan!

img

Co.id Bismillah semoga semua urusan lancar. Di Sini mari kita eksplorasi potensi nasional yang menarik. Artikel Dengan Tema nasional DLHK Depok Beraksi Warga Terjaring Operasi Buang Sampah Sembarangan jangan sampai terlewat.

    Table of Contents

Ardan Kurniawan, perwakilan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, menyatakan bahwa banyak warga yang tertangkap membuang sampah sembarangan mengklaim bahwa mereka tidak mengetahui lokasi pembuangan yang telah disepakati oleh masyarakat dan DLHK. Hal ini menunjukkan bahwa ada kurangnya koordinasi antara pelaku pembuangan sampah dan pengurus lingkungan setempat.

Para pelaku cenderung memilih lokasi pembuangan yang jauh dari pemukiman, seperti area yang jarang dipantau. Jenis sampah yang sering dibuang di sembarang tempat termasuk sampah bekas perdagangan, sampah organik, sisa-sisa, dan berbagai jenis sampah lainnya. Dalam usaha mengatasi masalah ini, DLHK Kota Depok berencana untuk rutin melaksanakan operasi bernama Gempur, yang bertujuan untuk menanggulangi praktik pembuangan sampah ilegal.

Pada Rabu, 30 Oktober 2024, DLHK bersama Satpol PP Kota Depok melaksanakan operasi ini dan berhasil menindak tiga orang yang kedapatan membuang sampah sembarangan. Ardan menjelaskan bahwa individu yang tertangkap langsung didata untuk mengikuti proses hukum melalui sidang tindak pidana ringan (Tipiring). Operasi Gempur dilakukan di beberapa titik strategis di Kota Depok untuk menangkap pelanggar yang tidak mematuhi aturan pembuangan sampah.

DLHK Kota Depok menjelaskan bahwa pelanggaran ini dapat dikenakan denda atau hukuman kurungan sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Ardan menegaskan pentingnya pengawasan, di mana lokasi-lokasi pembuangan sampah yang tidak terpantau menjadi perhatian utama. Banyak pelaku tidak mengetahui tempat pembuangan yang ditentukan, yang mengindikasikan perlunya sosialisasi yang lebih baik tentang pengelolaan sampah.

DLHK Kota Depok berkomitmen untuk mengurangi jumlah tumpukan sampah yang dibuang secara ilegal dan akan terus melakukan operasi Gempur hingga Kota Depok terbebas dari masalah ini. Mereka juga akan berkolaborasi dengan pengurus lingkungan serta aparatur kecamatan untuk mencegah pembuangan sampah ilegal, sekaligus melakukan pengawasan secara sistematis tentang lingkungan sekitar dari aksi pembuangan sampah sembarangan.

Begitulah uraian mendalam mengenai dlhk depok beraksi warga terjaring operasi buang sampah sembarangan dalam nasional yang saya bagikan Saya berharap tulisan ini membuka wawasan baru tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Jika kamu merasa terinspirasi semoga artikel berikutnya bermanfaat untuk Anda. Terima kasih.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads