• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

DPR Tegaskan: Penundaan PPN 12% Bisa Dilakukan Tanpa Perlu Ubah UU!

img

Co.id Dengan nama Allah semoga kalian selalu berbahagia. Di Kutipan Ini saya akan mengulas tren terbaru mengenai internasional. Pemahaman Tentang internasional DPR Tegaskan Penundaan PPN 12 Bisa Dilakukan Tanpa Perlu Ubah UU Simak artikel ini sampai habis

Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menegaskan bahwa penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak memerlukan perubahan pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam kajian yang dilakukan oleh LPEM FEB UI, Teuku Riefky mengungkapkan bahwa pada tahun 2020-2021, saat tarif PPN masih berada di angka 10%, rumah tangga terkaya atau 20% teratas menanggung beban sebesar 5,10% dari total pengeluaran mereka. Di sisi lain, rumah tangga termiskin yang termasuk dalam 20% terendah, hanya menanggung 4,15%. Ini menunjukkan bahwa undang-undang tersebut telah memberikan mandat kepada pemerintah dalam pengelolaan pajak.

Teuku menambahkan bahwa jika tarif PPN diturunkan menjadi 11%, pemerintah berpotensi mengalami kehilangan pendapatan mencapai sekitar Rp50 triliun. Hal ini menjadi tantangan khususnya bagi rumah tangga berpenghasilan rendah, yang mungkin akan menghadapi penurunan daya beli, yang pada gilirannya dapat mengurangi pengeluaran dan konsumsi masyarakat secara keseluruhan.

Pada masa pemerintahan sebelumnya, Komisi XI telah mengajukan pertanyaan terkait rencana penerapan PPN 12%. Namun, menurut Dolfie AFP, saat ini tidak ada indikasi adanya perubahan aturan meski pemerintahan telah berganti. Tarif PPN yang lebih tinggi cenderung menyebabkan kenaikan harga barang dan jasa, yang berarti biaya hidup masyarakat akan meningkat, katanya.

Ia juga menggarisbawahi bahwa undang-undang pajak saat ini tidak perlu diubah. Selain itu, penerimaan tambahan dari kenaikan PPN sudah dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam analisis yang dipublikasikan oleh LPEM FEB UI, terdapat potensi bahwa PPN dapat meningkatkan tekanan inflasi di masyarakat.

Dolfie menyampaikan ini kepada wartawan pada Rabu malam, 20 November 2024. Ia bahkan menyebutkan kemungkinan penurunan tarif PPN asalkan berada dalam kisaran 5-15%. Menanggapi hal ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengemukakan bahwa keputusan terkait PPN perlu menunggu pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden.

Selanjutnya, setelah tarif PPN naik menjadi 11% pada tahun 2022-2023, rumah tangga kaya kini menanggung 5,64% dari pengeluaran mereka untuk PPN, sedangkan rumah tangga miskin hanya 4,79% dari pengeluaran mereka.

Itulah pembahasan komprehensif tentang dpr tegaskan penundaan ppn 12 bisa dilakukan tanpa perlu ubah uu dalam internasional yang saya sajikan Moga moga artikel ini cukup nambah pengetahuan buat kamu tetap optimis menghadapi tantangan dan jaga imunitas. Silakan bagikan kepada teman-temanmu. jangan ragu untuk membaca artikel lainnya di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads