• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Keberuntungan Berhenti: Eks Manajer Fuji Terjerat Hukum, Dijatuhi Hukuman 2,5 Tahun Penjara atas Penggelapan Rp 1,3 M

img

Co.id Hai semoga semua impianmu terwujud. Pada Edisi Ini saatnya berbagi wawasan mengenai hiburan. Artikel Yang Menjelaskan hiburan Keberuntungan Berhenti Eks Manajer Fuji Terjerat Hukum Dijatuhi Hukuman 25 Tahun Penjara atas Penggelapan Rp 13 M Simak artikel ini sampai habis

    Table of Contents

Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah mengumumkan putusan terkait kasus penggelapan yang dilakukan oleh mantan manajer selebgram, Fujianti Utami, yakni Batara Ageng. Majelis hakim dengan tegas menyatakan bahwa Batara Ageng bersalah dan menjatuhkan hukuman penjara selama 2,5 tahun. Pada hari Selasa, 12 November 2024, dalam ruang sidang, hakim menyampaikan, Mengadili, menyatakan terdakwa Batara Ageng terbukti secara sah melakukan penggelapan terhadap orang yang terjalin hubungan kerja. Menjatuhkan saudara Batara Ageng dengan hukuman penjara selama 2 tahun 6 bulan.”

Setelah putusan dibacakan, Fuji, yang merupakan salah satu korban, bersama kuasa hukumnya, Sandy Arifin, menunjukkan rasa syukur dengan mengucapkan terima kasih kepada majelis hakim. Sidang ini menjadi momen penting, mengingat Batara Ageng hadir secara virtual melalui sambungan Zoom dari Rutan Salemba, Jakarta Pusat, sementara ibundanya turut hadir secara langsung di pengadilan.

Menanggapi keputusan hakim, Batara Ageng memilih untuk tidak mengajukan banding dan menerima putusan tersebut dengan lapang dada. Dalam sidang ini, Fuji didampingi oleh kedua kakaknya, Fadly dan Frans. Selain itu, terungkap bahwa Batara Ageng telah menggelapkan dana sebesar Rp 1,3 miliar dari hasil kerja Fuji, yang selanjutnya digunakannya untuk kebutuhan sehari-hari.

Itulah pembahasan komprehensif tentang keberuntungan berhenti eks manajer fuji terjerat hukum dijatuhi hukuman 25 tahun penjara atas penggelapan rp 13 m dalam hiburan yang saya sajikan Saya harap Anda merasa tercerahkan setelah membaca artikel ini tetap bersemangat dan perhatikan kesehatanmu. Sebarkan kebaikan dengan membagikan ke orang lain. Terima kasih

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads