• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Gula Tom Lembong: Negara Terpukul Rp400 Miliar!

img

Co.id Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Pada Hari Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait nasional., Informasi Terkait nasional Kejagung Ungkap Skandal Korupsi Gula Tom Lembong Negara Terpukul Rp400 Miliar Simak baik-baik setiap detailnya sampai beres.

Pada tanggal 29 Oktober 2024, Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengumumkan penetapan mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong, atau yang lebih dikenal sebagai Tom Lembong, sebagai tersangka dalam sebuah kasus korupsi terkait dengan komoditas gula yang terjadi di Kementerian Perdagangan pada periode 2015-2023.

Kasus ini melibatkan dugaan korupsi dalam kegiatan impor gula, termasuk yang dilakukan oleh PT SMIP dari tahun 2020 hingga 2023. Dirdik Jaksa Agung Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengungkapkan bahwa selama bulan November hingga Desember 2015, terdapat perintah dari tersangka lain, CS, yang berfungsi sebagai Direktur Pengembangan Bisnis di PT PPI, untuk mengatur pertemuan dengan beberapa perusahaan swasta yang bergerak di bidang gula.

Kejaksaan Agung juga mengindikasikan bahwa ada potensi tersangka lain dalam kasus ini. Penyelidik menemukan dua alat bukti yang cukup yang mengarah kepada keterlibatan Tom Lembong dalam praktik korupsi yang merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar. Dalam konteks ini, terdapat pelanggaran terhadap aturan yang mengharuskan bahwa impor gula hanya dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam proses penyidikan yang berlangsung, Kejaksaan Agung menahan kedua tersangka selama 20 hari di Rutan Salemba dan Kejari Jakarta Selatan. Penahanan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyidikan lebih lanjut mengenai skandal korupsi ini. Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, menyatakan bahwa tidak ada satu kasus pun yang akan diabaikan oleh penyidik dalam penanganan perkara ini.

Demikian penjelasan menyeluruh tentang kejagung ungkap skandal korupsi gula tom lembong negara terpukul rp400 miliar dalam nasional yang saya berikan Jangan segan untuk mengeksplorasi topik ini lebih dalam kembangkan ide positif dan jaga keseimbangan hidup. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. Sampai bertemu di artikel menarik lainnya. Terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads