• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tanpa Arahan atau Instruksi!

img

Co.id Semoga kalian semua dalam keadaan baik ya. Di Momen Ini saya ingin menjelaskan bagaimana otomotif berpengaruh. Ulasan Artikel Seputar otomotif Tanpa Arahan atau Instruksi Baca tuntas untuk mendapatkan gambaran sepenuhnya.

Di Indonesia, prosedur uji KIR memiliki peranan penting untuk menjamin bahwa semua kendaraan yang melaju di jalan raya memenuhi standar keamanan, keselamatan, dan emisi yang ditetapkan oleh pemerintah. Pada tanggal 2 Agustus 2024, petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor melakukan pemeriksaan kelayakan kendaraan di Unit Pelaksana Uji Berkala Kendaraan Bermotor (UPUBKB). Proses ini diatur dalam Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta diperjelas dalam Peraturan Menteri Perhubungan.

Apabila suatu kendaraan tidak melaksanakan uji KIR, pemiliknya berisiko menerima sanksi sesuai Pasal 76 ayat 1 Undang-Undang Lalu Lintas, yang bisa berbentuk denda, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin kendaraan. Uji KIR ini merupakan kewajiban bagi pemilik kendaraan, terutama untuk kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum atau niaga, yang dilambangkan dengan plat berwarna kuning atau hitam.

Penting bagi pemilik kendaraan untuk memperpanjang uji KIR setidaknya dua kali dalam setahun agar kendaraan tetap dalam kondisi prima. Setelah menjalani uji KIR, kendaraan yang telah diperiksa akan mendapatkan surat kelayakan yang berlaku selama enam bulan. Jenis kendaraan yang wajib mengikuti uji KIR antara lain termasuk angkutan umum penumpang, angkutan barang, dan kendaraan khusus lainnya.

Dengan mengikuti uji KIR, pemilik kendaraan dapat memastikan bahwa mobilnya dalam keadaan siap untuk beroperasi, tanpa masalah teknis. Uji KIR juga merupakan syarat yang harus dipatuhi, terutama bagi kendaraan niaga atau komersial, untuk menjamin kelayakannya di jalan raya. Tujuannya adalah untuk menjaga keselamatan serta mencegah kemungkinan kesalahan teknis saat berkendara.

Itulah rangkuman lengkap mengenai tanpa arahan atau instruksi yang saya sajikan dalam otomotif Saya harap Anda menemukan value dalam artikel ini tetap semangat belajar dan jaga kebugaran fisik. Silakan share kepada rekan-rekanmu. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads