Ketua Fraksi PAN DPR Serukan Tindakan Keras Terhadap Guru Tersangka Pencabulan di Lampung
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4990232/original/042708200_1730714212-75aa586b-3917-4f24-92fc-6654503046e6.jpeg)
Co.id Assalamualaikum semoga selalu dalam kasih sayang-Nya. Saat Ini mari kita bahas nasional yang lagi ramai dibicarakan. Review Artikel Mengenai nasional Ketua Fraksi PAN DPR Serukan Tindakan Keras Terhadap Guru Tersangka Pencabulan di Lampung Mari kita bahas selengkapnya hingga paragraf terakhir.
Table of Contents
Habiburokhman menekankan pentingnya menjaga reputasi Korps Bhayangkara agar tidak ternoda akibat penanganan kasus pencabulan yang tidak memadai. Dia menggarisbawahi perlunya penegakan hukum yang tegas serta penguatan regulasi yang prioritasnya adalah keselamatan anak-anak di lingkungan pendidikan.
Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Mukhammad Hendrik Apriliyanto, menjelaskan bahwa penangguhan penahanan tersangka dilakukan berkat jaminan yang diberikan oleh keluarga, termasuk uang jaminan sebesar Rp50 juta dan SHM milik Shelin, kakak tersangka, yang akan didaftarkan di pengadilan.
Putri Zulkifli Hasan, Ketua Fraksi PAN DPR RI, juga menyatakan rasa prihatin yang mendalam atas kejadian tersebut, di mana seorang guru agama di Bandar Lampung diduga melakukan pencabulan terhadap anak didiknya. Ia menekankan pentingnya program pendidikan yang dapat memberikan pemahaman kepada anak-anak tentang hak-hak mereka serta keberanian untuk melapor jika mengalami atau menyaksikan kekerasan.
Dia menambahkan, “Kita harus menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, agar anak-anak bisa belajar dan tumbuh tanpa rasa takut.” FZ, seorang guru berusia 27 tahun, telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 Oktober 2024.
Setelah permohonan penangguhan penahanan diajukan dengan jaminan yang telah disetor, Habiburokhman kembali mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman yang tegas guna memastikan keadilan bagi korban. Ia juga menegaskan, “Kami ingin pihak Polres Bandar Lampung menangkap FZ secepatnya dan menahan pelaku tersebut.”
Putri Zulkifli Hasan menyatakan komitmen untuk mengawal proses hukum ini dan berharap agar semua prosedur dapat selesai dengan cepat sehingga kasus ini bisa segera dibawa ke pengadilan. “Keadilan harus ditegakkan untuk korban dan keluarganya,” katanya.
Menurut Kompol Hendrik, FZ tidak menunjukkan tanda-tanda ingin melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, dan ia juga kooperatif saat diminta untuk hadir di polres. Meskipun statusnya sebagai tersangka, FZ tidak ditahan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, sebuah keputusan yang menuai kritik dari berbagai pihak.
Habiburokhman menegaskan pentingnya memastikan bahwa kasus ini ditangani dengan serius demi menjaga nama baik institusi dan melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan, khususnya di sekolah. Penahanan tersangka akan mengacu pada ketentuan dalam KUHP, di mana ada kemungkinan penahanan meskipun ancaman hukumannya di bawah lima tahun jika berkaitan dengan kasus penganiayaan atau pengancaman.
Demikian uraian lengkap mengenai ketua fraksi pan dpr serukan tindakan keras terhadap guru tersangka pencabulan di lampung dalam nasional yang saya sajikan Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda tetap konsisten mengejar cita-cita dan perhatikan kesehatan gigi. Bagikan kepada orang-orang terdekatmu. jangan lupa cek artikel lainnya yang menarik. Terima kasih.
✦ Tanya AI