• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Kisah Menginspirasi yang Tak Terduga

img

Co.id Mudah-mudahan selalu ada harapan di setiap hati. Di Titik Ini mari kita telusuri hukum yang sedang hangat diperbincangkan. Informasi Terkait hukum Kisah Menginspirasi yang Tak Terduga Pastikan Anda mengikuti pembahasan sampai akhir.

Berdasarkan Pasal 37 dari Undang-Undang KPK, Dewan Pengawas KPK (Dewas) memiliki peran terbatas, di mana mereka hanya dapat memberikan rekomendasi apabila terdapat pelanggaran etik oleh pimpinan KPK. Namun, mereka tidak memiliki kekuasaan untuk menjatuhkan sanksi secara langsung.

Gusrizal, yang sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini menempati posisi sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Kalimantan Selatan. Dalam kariernya, ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat serta Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Jambi, tanah kelahirannya.

Menurut Gusrizal, pelanggaran etik yang bersifat kecil sebaiknya hanya dicatat oleh Dewas KPK tanpa perlu diumumkan kepada publik. Hal ini dianggapnya penting untuk menjaga kehormatan dan integritas institusi antikorupsi tersebut. Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bogor dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam proses seleksi calon anggota Dewas KPK, Gusrizal mengusulkan agar pelanggaran kecil oleh pegawai KPK tidak diumumkan ke publik. Ia sepakat dengan anggota Komisi III yang menilai bahwa Dewas KPK ibarat macan ompong karena keterbatasan kekuasaannya.

Jakarta (ANTARA) - Nama Gusrizal mulai diperbincangkan setelah dilantik sebagai anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 oleh Komisi III DPR RI pada Kamis, 21 November 2024, di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia memiliki gelar Doktor Hukum Perdata setelah menyelesaikan studi S3 di Universitas Padjajaran, Bandung. Sedangkan untuk gelar sarjana dan magisternya diperoleh dari Universitas Andalas.

Saat melaksanakan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi III DPR RI pada 20 November 2024, Gusrizal menyampaikan pandangannya mengenai kelemahan yang ada dalam Dewas KPK. Uji kelayakan tersebut diadakan untuk sepuluh calon anggota Dewas KPK, termasuk Gusrizal.

Dengan pengalaman puluhan tahun sebagai hakim, kredibilitas Gusrizal dalam dunia hukum patut diacungi jempol. Ia pernah menangani sejumlah perkara penting, salah satunya adalah kasus di mana mantan Direktur Bank Indonesia, Iwan R. Prawiranata, memberikan suap sebesar 900 ribu dolar AS kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi, terkait kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Gusrizal berpendapat bahwa Dewas KPK harus diberikan kewenangan untuk menjatuhkan sanksi langsung kepada pihak-pihak yang melanggar etika, sehingga pengawasan yang dilakukan dapat lebih efektif dan memberikan dampak yang nyata.

Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan kisah menginspirasi yang tak terduga dalam hukum ini Siapa tau ini jadi manfaat untuk kalian kembangkan hobi positif dan rawat kesehatan mental. Mari berbagi kebaikan dengan membagikan ini. semoga artikel lainnya juga bermanfaat. Sampai jumpa.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads