• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Menyambut Kemandirian Tanpa Instruksi!

img

Co.id Hai semoga selalu dalam keadaan sehat. Dalam Konten Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait hukum., Informasi Terbaru Tentang hukum Menyambut Kemandirian Tanpa Instruksi Mari kita bahas tuntas artikel ini hingga bagian penutup.

Pada konferensi pers yang berlangsung di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta pada Selasa malam, Abdul Qohar, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), memaparkan mengenai keterlibatan Thomas Trikasih Lembong, yang dikenal sebagai Tom Lembong. Kasus ini berakar pada keputusan yang diambil oleh Lembong pada tanggal 12 Mei 2015 ketika dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan, di mana ia memberi izin untuk impor gula.

Keputusan ini kini berujung pada penetapan Tom Lembong sebagai tersangka dalam dugaan korupsi terkait kegiatan impor gula di Kementerian Perdagangan untuk periode 2015 hingga 2016. Dugaan ini diduga merugikan negara hingga mencapai Rp400 miliar. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah adanya investigasi yang melibatkan pemegang jabatan lain di Kementerian Perdagangan termasuk CS, Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) pada periode yang sama.

Dalam pernyataannya, Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Lembong mengeluarkan izin untuk impor 105.000 ton gula kristal mentah kepada pihak tertentu, meskipun terdapat rekomendasi dari rapat koordinasi antarkementerian yang menyatakan Indonesia seharusnya tidak perlu melakukan impor gula karena surplus yang ada.

Thomas Lembong, yang lahir di Jakarta pada 4 Maret 1971, pernah menjabat sebagai Menteri Perdagangan dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016, dan kemudian sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dari 27 Juli 2016 hingga 23 Oktober 2019. Dia memiliki latar belakang pendidikan yang mengesankan dengan gelar Bachelor of Arts di bidang Arsitektur dan Desain Perkotaan dari Harvard University, yang diraihnya pada tahun 1994.

Setelah menjabat di pemerintahan, Tom Lembong melanjutkan karier di bidang investasi sebagai pendiri dan CEO Quvat Management di Singapura. Selain itu, dia juga terlibat dalam beberapa posisi lainnya dalam dunia finansial dan investasi, termasuk sebagai presiden komisaris di PT Graha Layar Prima Tbk. Pada 2024, Tom Lembong kembali aktif dalam politik sebagai Co-Captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam menghadapi Pilpres mendatang.

Terima kasih telah mengikuti pembahasan menyambut kemandirian tanpa instruksi dalam hukum ini Silakan bagikan informasi ini jika dirasa bermanfaat selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. Jika kamu peduli Terima kasih atas kunjungannya

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads