MK Tegaskan: PKWT Cuma Lima Tahun, Tak Ada Peluang Perpanjangan!

Co.id Dengan nama Allah semoga semua berjalan lancar. Pada Kesempatan Ini saya akan mengulas cerita sukses terkait internasional., Konten Yang Berjudul internasional MK Tegaskan PKWT Cuma Lima Tahun Tak Ada Peluang Perpanjangan Dapatkan wawasan full dengan membaca hingga akhir.
Table of Contents
Jakarta, CNBC Indonesia - Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan bahwa Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) tidak dapat berlangsung lebih dari 5 tahun. Keputusan ini diambil berdasarkan salinan putusan MK, di mana para hakim menyatakan bahwa ketentuan dalam Pasal 56 ayat (3) dan Pasal 81 angka 12 yang tercantum dalam Lampiran UU Ciptaker melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Putusan ini menjadi penting bagi dunia ketenagakerjaan di Indonesia, karena memberikan batasan yang jelas mengenai durasi PKWT. Dengan demikian, pekerja memiliki kepastian hukum mengenai status dan perlindungan mereka selama masa bekerja. Ini juga memungkinkan perusahaan untuk lebih memahami kerangka kerja yang berlaku dalam merekrut tenaga kerja untuk proyek-proyek jangka pendek.
Selain itu, keputusan ini membuka peluang bagi diskusi lebih lanjut mengenai keadilan dan kesejahteraan para pekerja dalam sektor formal. Diharapkan, langkah ini akan memperkuat perlindungan hak-hak pekerja dan mendorong praktik ketenagakerjaan yang lebih transparan dan adil di seluruh tanah air.
Itulah rangkuman lengkap mengenai mk tegaskan pkwt cuma lima tahun tak ada peluang perpanjangan yang saya sajikan dalam internasional Dalam tulisan terakhir ini saya ucapkan terimakasih selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. Jika kamu merasa ini berguna semoga artikel berikutnya bermanfaat. Terima kasih.
✦ Tanya AI