Negara: Pilar Utama dalam Melestarikan Kekayaan Kearifan Lokal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4980802/original/064208100_1729946687-WhatsApp_Image_2024-10-26_at_18.46.09.jpeg)
Co.id Semoga hidupmu dipenuhi cinta dan kasih. Hari Ini aku mau menjelaskan nasional yang banyak dicari orang. Review Artikel Mengenai nasional Negara Pilar Utama dalam Melestarikan Kekayaan Kearifan Lokal Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.
Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Muslim Indonesia menekankan bahwa kearifan lokal merupakan akumulasi pengetahuan yang dihasilkan oleh masyarakat yang terjalin dengan lingkungan dan budaya di sekitarnya. Sifat dari kearifan lokal ini adalah dinamis dan terus berkembang seiring berjalannya waktu.
Ia juga mengatakan bahwa pasal-pasal dalam undang-undang menjadi wujud pengakuan dan perlindungan terhadap eksistensi kearifan lokal sebagai hak dasar yang dimiliki oleh masyarakat Indonesia. Negara juga mengakui dan menghormati keberadaan komunitas hukum adat serta hak-hak tradisional mereka, selagi itu tetap relevan dan sejalan dengan perkembangan masyarakat serta prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam UUD 1945 Pasal 18B Ayat 2.
Fahri Bachmid mengaitkan konsep kearifan lokal ini dengan ide “jiwa-bangsa” yang diungkapkan oleh Friedrich Carl von Savigny, yang menegaskan bahwa hukum seharusnya lahir dari tradisi, bukan hasil paksaan dari otoritas tertentu. Dikatakannya, perbaikan substansi hukum sangat diperlukan agar proses pembuatan serta penegakan hukum dapat mencerminkan hukum yang hidup, yang merupakan cerminan dari nilai, norma, dan tradisi masyarakat multikultural di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Fahri Bachmid juga mengajak masyarakat untuk melihat kearifan lokal bukan hanya sebagai warisan budaya, tetapi element penting yang harus diintegrasikan dalam sistem hukum dan kebijakan negara. Pernyataan ini disampaikannya saat memberi pidato ilmiah dengan tema “Menjaga Kearifan Lokal dalam Berkonstitusi” pada acara Wisuda Universitas PGRI Kanjuruhan Malang untuk Semester Genap Tahun Akademik 2023/2024 pada Sabtu, 26 Oktober 2024, di Malang, Jawa Timur.
Secara hukum, Fahri menjelaskan bahwa pemeliharaan dan pelestarian lingkungan adalah sebuah keharusan. Ia berpendapat bahwa Pancasila merupakan konkretisasi dari kearifan lokal yang menekankan nilai kebersamaan dan saling membantu, yang telah menjadi bagian dari budaya Indonesia. Ia juga menyoroti pentingnya adanya kebijakan hukum nasional yang didasarkan pada prinsip kemajemukan.
Lebih lanjut, Fahri Bachmid menguraikan peran penting nilai-nilai luhur dari kearifan lokal dalam mendukung dan mengisi semangat konstitusi Indonesia. Ia memberi contoh bahwa nilai gotong royong yang terkandung dalam Pancasila yang diusulkan oleh Presiden Soekarno menjadi dasar dalam kehidupan berbangsa.
Begitulah negara pilar utama dalam melestarikan kekayaan kearifan lokal yang telah saya ulas secara komprehensif dalam nasional Selamat menjelajahi dunia pengetahuan lebih jauh selalu bersyukur atas pencapaian dan jaga kesehatan paru-paru. silakan share ke temanmu. jangan lewatkan konten lainnya. Terima kasih.
✦ Tanya AI