PPN 12% Bisa Ditunda! DPR Tegaskan Tanpa Perlu Ubah UU

Co.id Hai semoga kamu selalu dikelilingi orang-orang baik. Dalam Waktu Ini saya mau menjelaskan berbagai aspek dari internasional. Informasi Lengkap Tentang internasional PPN 12 Bisa Ditunda DPR Tegaskan Tanpa Perlu Ubah UU Ikuti selalu pembahasannya sampai bagian akhir.
Jakarta, CNBC Indonesia - Komisi XI DPR mengkonfirmasi bahwa penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak memerlukan perubahan pada Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Menurut penelitian yang dilakukan oleh LPEM FEB UI, Teuku Riefky menjelaskan bahwa pada periode 2020-2021, rumah tangga dengan penghasilan tertinggi, yaitu 20% teratas, merasakan beban PPN sebesar 5,10% dari total pengeluaran mereka, sedangkan 20% rumah tangga termiskin hanya menanggung 4,15% dari pengeluaran mereka.
Teuku menambahkan bahwa undang-undang yang ada sudah memberikan mandat kepada pemerintah. Jika tarif PPN diturunkan menjadi 11%, misalnya, maka pemerintah diperkirakan akan kehilangan pendapatan hingga Rp50 triliun. Efek dari penurunan ini dapat menjadi tantangan besar, terutama bagi rumah tangga berpenghasilan rendah yang mungkin menghadapi penurunan daya beli, yang pada akhirnya dapat menurunkan pengeluaran dan konsumsi secara keseluruhan.
Pada masa pemerintahan sebelumnya, Komisi XI juga mempertanyakan rencana penerapan tarif PPN 12%. Di bawah pemerintahan yang baru, Dolfie AFP menyatakan belum ada indikasi akan adanya perubahan dalam regulasi tersebut. Kenaikan tarif PPN biasanya berakibat pada peningkatan harga barang dan jasa, yang tentu saja akan mempengaruhi biaya hidup masyarakat secara umum.
Dolfie menjelaskan lebih lanjut bahwa undang-undang perpajakan saat ini tidak memerlukan perubahan. Sementara itu, tambahan pendapatan dari kenaikan PPN telah diintegrasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dalam kajian LPEM FEB UI yang memuat analisis makro ekonomi Indonesia Economic Outlook 2025, ada kecenderungan bahwa PPN dapat meningkatkan tekanan inflasi.
Pernyataan ini diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi XI, Dolfie AFP, kepada wartawan pada Rabu malam, 20 November 2024. Ia juga mengisyaratkan kemungkinan untuk menurunkan tarif PPN asalkan dalam batas yang ditetapkan, yaitu antara 5% hingga 15%. Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyatakan bahwa keputusan mengenai PPN harus menunggu pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden. Ia menegaskan, jika ingin menurunkan tarif, harus disertai dengan persetujuan DPR.
Setelah kenaikan tarif PPN menjadi 11% pada periode 2022-2023, beban PPN untuk rumah tangga kaya meningkat menjadi 5,64%, sementara rumah tangga miskin saat itu hanya menanggung 4,79% dari pengeluaran mereka. Hal ini menunjukkan perbedaan dampak dari kebijakan pajak terhadap berbagai lapisan masyarakat.
Terima kasih telah menyimak ppn 12 bisa ditunda dpr tegaskan tanpa perlu ubah uu dalam internasional ini sampai akhir Silakan jelajahi sumber lain untuk memperdalam pemahaman Anda Jaga semangat dan kesehatan selalu. Mari berbagi kebaikan dengan membagikan ini. jangan lupa cek artikel lainnya di bawah ini.
✦ Tanya AI