• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Prabowo Dapat Tunda PPN 12%: Simak Pasal yang Memungkinkan Tanpa Perubahan UU!

img

Co.id Hai selamat membaca informasi terbaru. Pada Postingan Ini saya ingin berbagi tips dan trik mengenai internasional. Insight Tentang internasional Prabowo Dapat Tunda PPN 12 Simak Pasal yang Memungkinkan Tanpa Perubahan UU Baca sampai selesai untuk pemahaman komprehensif.

    Table of Contents

Jakarta, CNBC Indonesia - Wakil Ketua Komisi XI DPR RI, Dolfie O.F.P, mengungkapkan bahwa penundaan penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditetapkan sebesar 12% tidak memerlukan perubahan pada Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Hal ini dikarenakan undang-undang tersebut telah memberikan mandat yang jelas kepada pemerintah.

Dalam Pasal 7 Ayat (3), dijelaskan bahwa pemerintah diperbolehkan untuk mengubah ketentuan PPN dalam kisaran 5% hingga 15% melalui Peraturan Pemerintah (PP). Dolfie menegaskan bahwa perubahan tersebut sudah secara rinci diatur dalam UU HPP yang telah ada.

“Urusan undang-undang pajak tidak perlu diubah. Jika ingin menurunkan tarif, itu mungkin dilakukan, tetapi harus melalui persetujuan DPR,” jelas Dolfie kepada wartawan pada Jumat, 22 November 2024.

Lebih lanjut, Dolfie mencatat bahwa ketentuan mengenai penundaan tanpa mendandani UU bisa ditemukan di Pasal 7 UU HPP. Ayat (3) menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai dapat berkisar antara 5% (lima persen) hingga 15% (lima belas persen). Sementara itu, ayat (4) menjelaskan bahwa setiap perubahan tarif PPN ini akan diatur oleh Peraturan Pemerintah setelah diajukan oleh pemerintah untuk dibahas dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dalam penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

Begitulah prabowo dapat tunda ppn 12 simak pasal yang memungkinkan tanpa perubahan uu yang telah saya uraikan secara menyeluruh dalam internasional Jangan lupa untuk mengaplikasikan ilmu yang didapat tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. silakan share ke rekan-rekan. jangan lupa cek artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads