Prabowo, Waspada! Kerugian Besar Menanti jika UU Perampasan Aset Diabaikan!

Co.id Mudah-mudahan semangatmu tak pernah padam. Di Kutipan Ini mari kita bahas tren internasional yang sedang diminati. Tulisan Yang Mengangkat internasional Prabowo Waspada Kerugian Besar Menanti jika UU Perampasan Aset Diabaikan Tetap ikuti artikel ini sampai bagian terakhir.
Table of Contents
Jika RUU Perampasan Aset benar-benar disahkan, Yunus Husein memproyeksikan bahwa negara dapat merampas aset yang berasal dari kejahatan seperti korupsi, narkoba, pelanggaran lingkungan, dan masalah perpajakan. Aset yang dirampas ini nantinya akan diintegrasikan ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan dipergunakan untuk kepentingan masyarakat.
Yunus, yang merupakan perumus Naskah Akademik RUU Perampasan Aset dan pernah menjabat sebagai Kepala PPATK dari tahun 2002 hingga 2011, menjelaskan secara gamblang pentingnya pengesahan RUU tersebut bagi Indonesia. Menurutnya, RUU ini menerapkan konsep non-conviction based, yaitu pemanfaatan aset tanpa harus melalui proses pemidanaan terlebih dahulu.
Melalui RUU ini, telah diusulkan agar harta yang diperoleh dari tindak kejahatan, termasuk korupsi, narkoba, judi online, dan penipuan, dapat dirampas oleh negara. Proses perampasan dapat dilakukan meskipun pelaku kejahatan tidak dijatuhi hukuman penjara, asalkan nilai aset yang terlibat tidak melebihi Rp100 juta.
Menarik untuk dicatat bahwa jenis undang-undang ini telah diterapkan di sekitar 60 negara, termasuk di Amerika Serikat. Pengesahan RUU tersebut diharapkan dapat memberikan dampak signifikan dalam memberantas kejahatan dan mengatasi korupsi di Indonesia.
Demikianlah prabowo waspada kerugian besar menanti jika uu perampasan aset diabaikan telah saya jelaskan secara rinci dalam internasional Silakan manfaatkan pengetahuan ini sebaik-baiknya kembangkan potensi diri dan jaga kesehatan mental. Mari berbagi informasi ini kepada orang lain. Terima kasih
✦ Tanya AI