• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Revolusi Iuran BPJS Kesehatan: Temukan Apa Saja yang Berubah per 26 Oktober 2024!

img

Co.id Selamat berjumpa kembali di blog ini. Pada Edisi Ini saya ingin berbagi tentang internasional yang bermanfaat. Artikel Ini Membahas internasional Revolusi Iuran BPJS Kesehatan Temukan Apa Saja yang Berubah per 26 Oktober 2024 Pastikan kalian menyimak seluruh isi artikel ini ya.

Keputusan mengenai pengubahan sistem kelas dan iuran kesehatan telah ditetapkan oleh pemerintah melalui Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024. Ini adalah perubahan ketiga dari Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan. Salah satu ketentuan penting adalah penerapan denda bagi peserta yang mendapatkan layanan kesehatan rawat inap dalam 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali.

Selama masa transisi, iuran akan tetap berlaku sebagaimana sebelumnya. Aturan mengenai iuran yang berlaku sebelumnya dapat ditemukan dalam Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, yang dikutip pada tanggal 17 Oktober 2024, BPJS Kesehatan akan menerapkan skema Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) pada tahun 2025. Ia menjelaskan bahwa ke depannya, iuran akan disatukan secara bertahap.

Selain itu, terdapat ketentuan mengenai batas akhir pembayaran iuran yang tidak boleh melebihi tanggal 10 setiap bulannya. Yang menarik, tidak akan ada denda bagi peserta yang terlambat membayar mulai 1 Juli 2026. Peserta yang merupakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan akan tetap mendapatkan iuran yang dibayarkan oleh pemerintah.

Bagi peserta yang termasuk dalam kategori Pekerja Penerima Upah (PPU), yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, dan pejabat negara, iuran ditetapkan sebesar 5% dari gaji atau upah bulanan mereka. Hal ini bertujuan agar lebih banyak orang mendapatkan akses layanan kesehatan yang lebih baik.

Demikian penjelasan menyeluruh tentang revolusi iuran bpjs kesehatan temukan apa saja yang berubah per 26 oktober 2024 dalam internasional yang saya berikan Selamat menggali lebih dalam tentang topik yang menarik ini selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Sebarkan pesan ini agar lebih banyak yang terinspirasi. cek juga artikel lain di bawah ini.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads