• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Menghadapi Tantangan dalam Keputusan Mandiri

img

Co.id Assalamualaikum semoga kita selalu dalam kebaikan. Dalam Tulisan Ini aku mau membahas informasi terbaru tentang hukum. Panduan Seputar hukum Menghadapi Tantangan dalam Keputusan Mandiri Simak penjelasan detailnya hingga selesai.

Berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang KPK, Dewan Pengawas (Dewas) KPK tidak memiliki wewenang untuk menjatuhkan sanksi. Mereka hanya dapat memberikan rekomendasi ketika ada pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK. Dalam konteks ini, Gusrizal, seorang tokoh hukum yang terkemuka, sebelumnya menjabat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan Ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Kalimantan Selatan.

Lebih jauh lagi, Gusrizal juga memiliki pengalaman sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Jambi, tempat kelahirannya. Ia menyatakan bahwa pelanggaran etik yang berskala kecil sebaiknya cukup dicatat oleh Dewas tanpa perlu dipublikasikan, demi menjaga nama baik institusi antikorupsi.

Baru-baru ini, pada 21 November 2024, Gusrizal terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas KPK periode 2024–2029 melalui Komisi III DPR RI. Memegang gelar Doktor Hukum Perdata dari Universitas Padjajaran, ia juga menyelesaikan pendidikan sarjana dan magisternya di Universitas Andalas.

Pada uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI, Gusrizal membahas kelemahan yang ada dalam Dewas KPK. Dalam seleksi ini, terdapat sepuluh calon Dewas KPK lainnya, termasuk Wirwazi dan Elly Fariani. Dengan pengalaman puluhan tahun sebagai hakim, reputasi Gusrizal dalam dunia hukum patut diacungi jempol.

Salah satu kasus terkenal yang pernah dia tangani adalah mengenai sumbangan sebesar 900 ribu dolar AS dari mantan Direktur Bank Indonesia, Iwan R. Prawiranata, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi. Pada kesempatan itu, Iwan terlibat dalam kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Gusrizal berpendapat bahwa Dewas KPK seharusnya diberi hak langsung untuk memberikan sanksi kepada pihak-pihak yang melanggar etika, sehingga efektivitas pengawasan dapat ditingkatkan dengan dampak yang lebih nyata.

Demikian menghadapi tantangan dalam keputusan mandiri sudah saya bahas secara mendalam dalam hukum Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini cari inspirasi baru dan perhatikan pola makan sehat. Mari kita sebar kebaikan dengan membagikan postingan ini., Sampai bertemu di artikel menarik lainnya. Terima kasih banyak.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads