Kejadian Tak Terduga!
Co.id Bismillah semoga semua urusan lancar. Dalam Opini Ini aku mau menjelaskan apa itu hukum secara mendalam. Artikel Ini Menyajikan hukum Kejadian Tak Terduga simak terus penjelasannya hingga tuntas.
Menurut Pasal 37 Undang-Undang KPK, Dewan Pengawas KPK (Dewas) berperan dalam memberikan rekomendasi terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh pimpinan KPK, namun mereka tidak memiliki kewenangan untuk menjatuhkan sanksi. Gusrizal, yang merupakan mantan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kini menjabat sebagai ketua Pengadilan Tinggi Banjarmasin di Kalimantan Selatan. Sebelumnya, ia juga pernah memimpin sebagai Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi di Jambi, tempat kelahirannya.
Dalam pandangannya, Gusrizal berpendapat bahwa pelanggaran etik dengan skala kecil sebaiknya dicatat oleh Dewas KPK tanpa dipublikasikan untuk menjaga kehormatan lembaga antikorupsi tersebut. Ia memiliki pengalaman luas, termasuk sebagai Ketua Pengadilan Negeri Bogor dan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Surabaya. Dalam proses seleksi calon anggota Dewas KPK, Gusrizal menyarankan agar pelanggaran ringan yang dilakukan pegawai KPK tidak diumumkan kepada publik.
Dalam sebuah pernyataan, ia menyetujui pendapat yang menyebut Dewas KPK sebagai macan ompong, merujuk pada terbatasnya kewenangan yang dimiliki. Jakarta (ANTARA) - Gusrizal terpilih sebagai anggota Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024–2029, yang ditetapkan oleh Komisi III DPR RI pada tanggal 21 November 2024 di Kompleks Parlemen, Jakarta. Ia menyandang gelar Doktor Hukum Perdata dari Universitas Padjajaran dan meraih gelar sarjana serta magister dari Universitas Andalas.
Saat mengikuti uji kelayakan dan kepatutan di Komisi III DPR RI pada 20 November 2024, Gusrizal juga menyoroti kekurangan dalam struktur Dewas KPK. Komisi III DPR menjadwalkan uji kelayakan untuk sepuluh calon Dewas KPK, termasuk Gusrizal dan rekan-rekannya. Dengan pengalaman bertahun-tahun sebagai hakim, reputasi Gusrizal di dunia hukum sudah sangat teruji.
Salah satu kasus terkenal yang pernah ditangani oleh Gusrizal adalah pemberian uang sebesar 900 ribu dolar AS dari mantan Direktur Bank Indonesia, Iwan R. Prawiranata, kepada Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Salman Maryadi, yang terkait dengan kasus bantuan likuiditas bank. Gusrizal berpendapat bahwa Dewas KPK seharusnya diberi wewenang untuk memberikan sanksi langsung, agar fungsi pengawasan menjadi lebih efektif dan berdampak nyata.
Demikianlah informasi seputar kejadian tak terduga yang saya bagikan dalam hukum Silakan aplikasikan pengetahuan ini dalam kehidupan sehari-hari selalu berinovasi dalam bisnis dan jaga kesehatan pencernaan. bagikan kepada teman-temanmu. Terima kasih
✦ Tanya AI