• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tak Ada Perintah, Tindakan Berani Mengubah Segalanya!

img

Co.id Semoga kalian selalu dikelilingi kebahagiaan ya. Hari Ini saya akan mengulas fakta-fakta seputar otomotif. Artikel Yang Berisi otomotif Tak Ada Perintah Tindakan Berani Mengubah Segalanya Yuk

Penyerahan kedua dan seterusnya merupakan proses penting yang berkaitan dengan pengalihan hak kepemilikan kendaraan bermotor, di mana kendaraan tersebut sudah terdaftar sesuai dengan undang-undang yang berlaku. Menurut Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2024, tepatnya di Pasal 2 Ayat (1), Gubernur DKI Jakarta memberikan insentif pajak daerah berupa pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya sebesar Rp0 dari dasar pengenaan yang berlaku.

Penting untuk diingat bahwa kendaraan tersebut juga harus menyelesaikan kewajiban pembayaran BBNKB untuk penyerahan pertama, baik yang dilakukan dalam provinsi maupun luar DKI Jakarta. Hal ini diatur dalam Pasal 10 Ayat (1), yang menyebutkan bahwa objek BBNKB hanya mencakup kendaraan pada penyerahan pertama, sementara penyerahan kendaraan bekas dikecualikan sebagai objek BBNKB.

Kabar baik bagi masyarakat Jakarta! Pemprov DKI Jakarta telah meluncurkan program bebas biaya BBNKB bagi pemilik kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya. Proses pengisian formulir pendaftaran dapat dilakukan di gerai pelayanan Samsat keliling, seperti di TMP Kalibata yang berlangsung pada Selasa (6/8/2024).

Insentif ini akan diberikan secara otomatis, sehingga wajib pajak tidak perlu mengajukan permohonan dan akan segera diterapkan melalui penyesuaian dalam sistem informasi pajak daerah. Program ini akan berlangsung hingga diterapkan peraturan BBNKB dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang direncanakan mulai berlaku pada 5 Januari 2025.

Berdasarkan ketentuan tersebut, insentif BBNKB efektif berlaku dari 23 Oktober 2024 hingga 4 Januari 2025. Oleh karena itu, masyarakat yang melakukan pengalihan kepemilikan kendaraan bermotor dalam periode ini akan menikmati tarif BBNKB sebesar 0 persen. Selain itu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah menghapus sanksi bunga atau denda bagi kendaraan yang memenuhi syarat untuk insentif BBNKB ini.

Dengan adanya program BBNKB gratis, diharapkan akan terjadi penambahan jumlah kendaraan baru di Jakarta, yang selanjutnya dapat memberikan dampak positif terhadap pendapatan daerah serta meningkatkan kualitas hidup rakyat Jakarta.

Terima kasih telah membaca tuntas pembahasan tak ada perintah tindakan berani mengubah segalanya dalam otomotif ini Mudah-mudahan artikel ini membantu memperluas wawasan Anda tingkatkan keterampilan dan jaga kebersihan diri. Bagikan kepada yang perlu tahu tentang ini. cek artikel lainnya di bawah ini. Terima kasih.

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads