• Default Language
  • Arabic
  • Basque
  • Bengali
  • Bulgaria
  • Catalan
  • Croatian
  • Czech
  • Chinese
  • Danish
  • Dutch
  • English (UK)
  • English (US)
  • Estonian
  • Filipino
  • Finnish
  • French
  • German
  • Greek
  • Hindi
  • Hungarian
  • Icelandic
  • Indonesian
  • Italian
  • Japanese
  • Kannada
  • Korean
  • Latvian
  • Lithuanian
  • Malay
  • Norwegian
  • Polish
  • Portugal
  • Romanian
  • Russian
  • Serbian
  • Taiwan
  • Slovak
  • Slovenian
  • liish
  • Swahili
  • Swedish
  • Tamil
  • Thailand
  • Ukrainian
  • Urdu
  • Vietnamese
  • Welsh
Hari

Your cart

Price
SUBTOTAL:
Rp.0

Tindakan Menarik yang Menggemparkan!

img

Co.id Mudah mudahan kalian sehat dan berbahagia selalu. Sekarang saya mau menjelaskan berbagai aspek dari otomotif. Ringkasan Informasi Seputar otomotif Tindakan Menarik yang Menggemparkan Ayok lanjutkan membaca untuk informasi menyeluruh.

    Table of Contents

Ketika terjadi perpindahan kepemilikan kendaraan bermotor, pemilik baru diwajibkan untuk membayar biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Biaya ini hanya perlu dibayarkan satu kali saat proses pengalihan kepemilikan dari pemilik lama ke yang baru.

BBNKB merupakan jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik baru berdasarkan Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD). Dalam Pasal 1, angka 14 dari UU PDRD, BBNKB didefinisikan sebagai pajak yang dikenakan pada peralihan hak kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini mengharuskan BBNKB tercantum dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagai informasi penting terkait kepemilikan kendaraan.

BBNKB dikelola oleh pemerintah provinsi dan menjadi salah satu pajak daerah yang harus dipatuhi. Jumlah biaya BBNKB dapat bervariasi, dipengaruhi oleh beberapa faktor seperti tarif, Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB), serta lokasi tempat pembayaran. Dalam artikel ini, akan kita bahas mengenai pengertian BBNKB dan bagaimana cara menghitungnya.

Pindahnya kepemilikan kendaraan bisa terjadi melalui berbagai cara, termasuk jual beli, hibah, warisan, atau penggabungan ke dalam badan usaha. Perlu dicatat bahwa tarif BBNKB untuk kendaraan baru dan bekas berbeda; kendaraan baru dikenakan pajak lebih tinggi. Menurut Pasal 12, ayat 1 dan 2 dari UU PDRD, tarif BBNKB untuk mobil baru adalah 12,5 persen, sedangkan untuk kendaraan bekas atau penyerahan berikutnya dikenakan tarif 1 persen dari NJKB.

Pada tanggal 5 Desember 2019, petugas di Samsat Jakarta Utara melakukan pengecekan pajak untuk mobil mewah di Apartemen Regatta, Jakarta. BBNKB akan tercantum dalam STNK kendaraan; apabila kendaraan tersebut baru pertama kali diperjualbelikan, kolom BBNKB akan kosong, namun akan terisi setelah proses balik nama selesai.

Walaupun BBNKB hanya dibayarkan sekali, pemilik kendaraan masih perlu membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) setiap tahun untuk memperpanjang masa berlaku STNK. Di samping BBNKB, Anda juga harus membayar pajak lain serta biaya administrasi yang berkaitan dengan penerbitan dokumen baru, seperti BPKB dan STNK.

Demikian uraian lengkap mengenai tindakan menarik yang menggemparkan dalam otomotif yang saya sajikan Semoga informasi ini dapat Anda bagikan kepada orang lain tingkatkan keterampilan komunikasi dan perhatikan kesehatan sosial. Mari sebar informasi ini agar bermanfaat. Sampai bertemu lagi

© Copyright 2024 - TV7 News Informasi Berita Terupdate dan Terbaru Indonesia
Added Successfully

Type above and press Enter to search.

Close Ads