Aksi yang Mengguncang Tanpa Perintah!
Co.id Assalamualaikum semoga hidupmu penuh canda tawa. Di Situs Ini mari kita bahas hukum yang lagi ramai dibicarakan. Catatan Mengenai hukum Aksi yang Mengguncang Tanpa Perintah Simak artikel ini sampai habis
- 1.1. Sunarto
- 2.1. Ketua Mahkamah Agung (MA)
- 3.1. Rp9.303.643.413
- 4.1. Rp9,3 miliar
- 5.1. tanah dan bangunan
- 6.1. Rp5,41 miliar
- 7.1. Malang
- 8.1. Surabaya
- 9.1. Sumenep
- 10.1. hutang atau kewajiban
- 11.1. 19 Maret 2024
- 12.1. Wakil Ketua MA Bidang Yudisial
- 13.1. Rp9,3 miliar
- 14.1. Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
- 15.1. Oktober 2024
- 16.1. transparansi dan akuntabilitas
Table of Contents
Jakarta (ANTARA) - Harta kekayaan Sunarto, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Mahkamah Agung (MA), tercatat mencapai sekitar Rp9.303.643.413 atau setara dengan Rp9,3 miliar. Data ini berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk periode 2023.
Menurut dokumen LHKPN tersebut, mayoritas kekayaan Sunarto berasal dari tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp5,41 miliar, yang mencakup properti yang terletak di kota-kota seperti Malang, Surabaya, dan Sumenep.
Seluruh aset yang dilaporkan merupakan hasil dari usaha pribadi tanpa adanya unsur hutang atau kewajiban yang dapat mempengaruhi total kekayaannya. Laporan ini disampaikan pada 19 Maret 2024, ketika Sunarto masih menjabat sebagai Wakil Ketua MA Bidang Yudisial.
Mencoloknya, dalam laporan ini, Sunarto tidak memiliki utang sehingga total nilai kekayaannya tetap pada angka Rp9,3 miliar. Pengumuman tentang kekayaan ini merupakan bagian dari kewajiban para penyelenggara negara untuk memastikan adanya transparansi, yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 28 Tahun 1999 mengenai Penyelenggaraan Negara yang Bersih serta Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Kekayaan yang dimiliki oleh Sunarto juga menarik perhatian publik seiring dengan pengangkatannya sebagai Ketua MA yang diperkirakan akan berlangsung pada Oktober 2024. Hal ini diharapkan dapat menjadi indikator komitmen yang tinggi dari lembaga yudikatif dalam hal transparansi dan akuntabilitas.
Itulah penjelasan rinci seputar aksi yang mengguncang tanpa perintah yang saya bagikan dalam hukum Mudah-mudahan tulisan ini memberikan insight baru selalu berpikir kreatif dan jaga pola tidur. Mari sebar kebaikan ini kepada semua. terima kasih atas perhatian Anda.
✦ Tanya AI