Langkah Tak Terduga dalam Kejadian Inovatif!

Co.id Bismillah semoga hari ini membawa berkah untuk kita semua. Hari Ini saya akan mengulas berbagai hal menarik tentang hukum. Artikel Dengan Fokus Pada hukum Langkah Tak Terduga dalam Kejadian Inovatif Pelajari seluruh isinya hingga pada penutup.
- 1.1. Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
- 2.1. KPK
- 3.1. e-LHKPN
Table of Contents
Penyelenggara negara memiliki tanggung jawab untuk menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada awal dan akhir masa jabatannya. Laporan ini harus diserahkan maksimal dalam waktu tiga bulan setelah pengangkatan pertama, pengangkatan kembali, atau saat berakhirnya jabatan, berdasarkan informasi mengenai harta kekayaan yang dimiliki pada tanggal pelaporan.
LHKPN adalah dokumen yang dapat berupa fisik maupun elektronik, yang mencakup rincian lengkap mengenai harta kekayaan, aset pribadi, serta semua penerimaan dan pengeluaran yang dimiliki oleh penyelenggara negara. Harta kekayaan tersebut mencakup benda bergerak dan tidak bergerak, berwujud dan tidak berwujud, termasuk hak dan kewajiban lain yang dapat dinilai dengan uang, yang dimiliki oleh penyelenggara negara, pasangan, serta anak-anaknya, baik atas nama mereka sendiri maupun pihak lainnya yang diperoleh sebelum dan selama masa jabatan.
Penyelenggara negara juga diwajibkan untuk mengumumkan harta kekayaannya kepada publik dan memberikan izin untuk pemeriksaan harta tersebut. LHKPN bertujuan untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan kejujuran dalam penyelenggaraan negara.
Laporan ini disampaikan kepada KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), dan nantinya akan didaftar serta diperiksa untuk memastikan bahwa penyelenggara negara mematuhi asas-asas umum dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, nepotisme, serta tindakan tercela lainnya.
Saat ini, penerimaan LHKPN dilakukan secara daring melalui laman e-LHKPN yang dapat diakses oleh publik. Hal ini memudahkan masyarakat untuk memantau harta kekayaan pejabat negara secara aktif. Pada tanggal 10 September 2024, petugas dari Satgas Pendaftaran LHKPN KPK melayani pelaporan dari perwakilan calon legislatif terpilih dan bakal calon kepala daerah yang akan mengikuti Pilkada 2024 di Jakarta.
Penyampaian LHKPN juga dilakukan secara berkala setiap tahun dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret untuk harta kekayaan per tanggal 31 Desember tahun sebelumnya, sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti yang dilansir dari BKPP Kulon Progo.
Sekian uraian detail mengenai langkah tak terduga dalam kejadian inovatif yang saya paparkan melalui hukum Mudah-mudahan tulisan ini membuka cakrawala berpikir Anda selalu bersyukur dan perhatikan kesehatanmu. Jika kamu setuju Sampai jumpa lagi
✦ Tanya AI