Tarif Mancing di TN Komodo Melonjak: Siap-Siap Rugi Rp 5 Juta per Orang!

Co.id Hai semoga semua sedang dalam keadaan sehat dan baik-baik saja. Pada Edisi Ini aku mau membahas keunggulan ekonomi yang banyak dicari. Laporan Artikel Seputar ekonomi Tarif Mancing di TN Komodo Melonjak SiapSiap Rugi Rp 5 Juta per Orang Jangan diskip ikuti terus sampai akhir pembahasan.
- 1.1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024
Table of Contents
Menurut Hengki, aktivitas memancing di kawasan konservasi perlu ditindaklanjuti dengan penerapan tarif yang lebih tinggi. Hal ini dikarenakan kegiatan tersebut dapat mengganggu keberadaan ikan dan satwa liar lainnya di Taman Nasional Komodo. Ia menjelaskan bahwa keberadaan ikan sama pentingnya dengan keberadaan satwa lain yang harus dijaga kelestariannya.
Hengki menambahkan, penerapan tarif yang tinggi bertujuan untuk membatasi frekuensi pemancingan di kawasan konservasi. Dengan harga yang lebih tinggi, diharapkan jumlah pemancing dapat berkurang, ujarnya. Oleh karena itu, biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang diberlakukan di kawasan ini juga ditetapkan dalam jumlah yang cukup tinggi agar aktivitas memancing tidak merusak ekosistem ikan di Taman Nasional.
Sebelumnya, biaya untuk memancing di Taman Nasional Komodo hanya sebesar Rp 25.000 per orang per hari. Kini, tarif tersebut mengalami peningkatan signifikan hingga 200 kali lipat. Hengki menjelaskan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan pertimbangan dari para ahli. Kami ingin masyarakat lebih menikmati kegiatan lain seperti diving atau snorkeling, ungkapnya.
Namun, ia menekankan bahwa nelayan lokal yang memancing untuk kebutuhan pribadi tidak akan dikenakan tarif. Kegiatan tersebut akan dibebaskan dari PNBP, mirip dengan cara masyarakat yang memanen komoditas lain seperti asam jawa di dalam taman nasional.
Peraturan terbaru mengenai tarif masuk ke Taman Nasional Komodo diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2024, yang mencakup jenis dan tarif dari Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. PP ini ditetapkan pada 30 September 2024, menjelang akhir masa pemerintahan Presiden Joko Widodo.
Badan Taman Nasional Komodo (BTNK) telah melakukan sosialisasi mengenai peraturan baru tersebut kepada para pelaku wisata dan pemangku kepentingan di Labuan Bajo pekan lalu. Sebelumnya, tarif pemancingan diatur dalam PP Nomor 12 Tahun 2014 yang berlaku pada Kementerian Kehutanan.
Begitulah tarif mancing di tn komodo melonjak siapsiap rugi rp 5 juta per orang yang telah saya bahas secara lengkap dalam ekonomi Saya harap Anda menemukan sesuatu yang berguna di sini selalu berpikir solusi dan rawat kesehatan mental. Jika kamu suka jangan lupa cek artikel lain di bawah ini.
✦ Tanya AI